PENGHAPUSAN OBAT-OBATAN DAN
ALAT KEFARMASIAN
Dalam jangka waktu tertentu
barang yang digunakan akan mengalami penurunan kemampuan dan penampilannya baik
secara tehnis maupun ekonomis Karena factor-faktor
obsolute,kadarluarsa,deteirosasi atau kerusakan.Dengan demikian selanjutnya
timbul persoalan bagaimana keputusan tentang penggunaan barang tersebut
selanjutnya walaupun ia tidak/kurang memberikan manfaat lagi akan tetapi cara
prosedur masih memerlukan pertanggungjawaban administasi.Istilah penghapusan
secara umum adalah kegiatan dan usaha pembebasan barang dari pertanggungjawaban
sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku Dalam bahasa inggris
penghapusan disebut sebagai disposal (tindakan membuang/melepaskan sesuatu)
atau salvage (sesuatu yang diambil seperti dari sisa kapal karam,puing atau
sampah berbagai barang yangbernilai atau bermanfaat dikemudian hari.
Status pemilikan barang:
Masalah yang dihadapi oleh petugas dilapangan(puskesmas) adalah ketidakjelasan
status kepemilikan barang di puskesmas.Untuk itu hal yang perlu diperhatikan
adalah:puskesmas berada dilingkungan pemda,barang yang dikirim ke puskesmas
banyak bersumber dari APBN yang berarti milik Negara
Mengingat 2 hal tersebut maka status pemilikan barang harus menujuk pada ada
atau tidaknya berita acara penyerahan barang:
-Barang yang telah diterima didaerah dengan dsertai berita cara penyerahan
barang maka status kepemilikannnya merupakan milik daerag
-Barang yang telah diterima didaerah tanpa disertai berita cara penyerahan
barang maka status kepemilikannya merupakan milik pusat.Pemda/puskesmas hanya
berstatus sebagai penguna
Tata cara pelaksanaan penghapusan:
1. Proses penghapusan peralatan kesehatan puskesmas/RS bermula dengan barang
peralatan kesehatan puskesmas/RS yang rusak.Peralatan kesehatan puskesmas/RS
ini dibagi menjadi 2 katagori:
-Barang rusak ringan yang bias diperbaiki.Tindakan yang dilakukan adalah
memperbaiki barang tersebut
-Barang rusak berat/tidak bias diperbaiki.Barang katagori inilah yang diproses
untuk dihapuskan
2. petugas puskesmas/RS yang menjadi penanggungjawab harian peralatan kesehatan
puskesmas/RS mencatat semua peralatan kesehatan puskesmas/RS yang akan
dihapuskan.Peralatan kesehatan puskesmas/RS tersebur dapat dikumpulkan pada
ruangan tertentu di puskesmas untuk memudahkan proses berikutnya
3. Penanggungjawab harian peralatan kesehatan puskesmas/Rs melakukan
identifikasi status kepemilikan peralatan kesehatan puskesmas/RS yang akan
dihapuskan ada 2 katagori:peraltan kesehatan puskesmas/RS milik pemerintah
pusat,peralatan kesehatan puskesmas/RS milik pemerintah daerah(ini yang akn
diuji coba dihapuskan)
4. Kepala puskesmas/Rs sebagai penangungungjawab umum peralatan kesehatan
puskesmas/Rs menghubungi dinas kesehatan kab/kota setempat tentang adanya
peralatan kesehatan puskesmas/Rs yang rusak dan mengusulkan penghapusan.Ada 2
laternatif yang bias dilakukan:
- puskesmas/Rs mengirimkan peralatan kesehatan puskesmas/Rs yang akn dihapuskan
ke dinas kesehatan kab.kota dan disimpan didalam gudang dinas kesehatan
kab/kota
- puskesmas/Rs melaporkan saja peralatan kesehatan puskesmas/Rs yang akan
dihapus ke dinas kesehatan kab/kota.Sedang barang peralatan kesehatan
puskesmas/Rs tersebut tetap berada di puskesmas/Rs yang bersangkutan
Usul penghapusan dari puskesmas/Rs sebaiknya disusun dan dilengkapi dengan
keterangan atau data mengenai:
-Identitas dan cirri-ciri barang
- lokasi/tempat beradanya barang
-Harga perolehan barang bersangkutan
-Sebab/alas an penghapusan
-Jumlah dan status barang
5. Bilaman harga perolehan tidak tercantum puskesmas/Rs meminta bantuan dinsa
kesehatan kab/kota untuk menelusuri harga perolehan peralatan kesehatan
puskesmas/Rs tersebut atau menetapkannnya
6. Terhapad peralatan kesehatan puskesmas/Rs yang status kepemilikannnya tidak
jelas. puskesmas/Rs bias meminta bantuan dinsa kesehatan keb/kota setempat
untuk melakukan identifikasi dan menetapkan status kepemilikan peralatan
kesehatan puskesmas/Rs
7. Dinas kesehatan kab/kota ke bupati/kepala daerah setempat peralatan
kesehatan puskesmas/Rs untuk penghapusan.Agar proses berjalan dengan baik dan
lancer maka sebaiknya dinsa kesehatan kab/kota melakukan program penghapusan
setahun sekali
8. Bupati/kepala daerah membentuk panitian penghapusan barang milik/kekayaaan
milik Negara untuk menindak lanjuti semua permohonan penghapusan barang dari
seluruh instansi/lembaga daerah
9. Paniatain penghapusan memeriksa barang peralatan kesehatan puskesmas/Rs yang
akn dihapuskan.Setelah memeriksa,panitia penghapusan dapat melakukan
rekomendasi yang menyetujui atau menolak
10. Bila pnitia pnghepusan menyetujui usualan penghapusan maka panitia
penghapusan mengusulkan pengesahan penghapusan kepada DPRD setempat pada salah
satu sidangnya.Untuk efisiensi maka usulan penghapusan peralatan kesehatan
puskesmas/Rs diikutkan penghapusan barang lain atau barang yang bernilai besar
11. Setelah mendapatkan persetujuan melalui siding DPRD untuk penghapusan maka
barang yang diusulkan penghapusannya dicoret dari catatan puskesmas/Rs.Sampai
sisni proses penghapusan selesai.langkah selanjutnya adalah tindak lanjut
penghapusan
Tindak lanjut:
Agar barang yang telah dihapus tetap memberikan nilai maka barang tersebut
dijual dengan cara lelang. Ex:motor n’ mobil. Apabila terdapat barang yang
tidak dapat terjual dalam pelelangan maka barang tersebut agar dilakukan tindak
llanjut agar dimusnahkan sesuai dengan keputusan Menkes RI
No.64/Menkes/SK/VI?1995 tentang: petunjuk tata cara penghapusan dan pemanfaatan
barang milik/kekayaan Negara dilingkungan depertemen Kesehatan RI
Sumber : http://greenhati.blogspot.com/2009/06/penghapusan-obat-obatab-dan-alat.html
like this :)
BalasHapus