MAKALAH SANITASI
RUMAH SAKIT
“TUJUAN & KEBIJAKAN PERANAN SANITASI”
DISUSUN OLEH :
Kelompok :
2
Anggota : Deni M. Permana
Nurjanah
R. Gusti Azra
Kelas :
MRS PA3/12
POLITEKNIK PIKSI GANESHA BANDUNG
Jl. Gatot Subroto No. 301 Bandung
2013
Kata
Pengantar
Puji syukur kepada
Tuhan yang Maha Esa, karena atas kehendaknya akhirnya makalah ini bisa
terselesaikan tepat pada waktu yang diharapkan.
Makalah ini berisi
tentang Sanitasi Rumah Sakit. Diantaranya Landasan Sanitasi Rumah Sakit,
Landasan Kebiijaksanaan, serta Hukum yang berhubungan dengan Sanitasi Rumah
Sakit.
Makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas Sanitasi Rumah Sakit, sehingga pada kesempatan ini peyusun
mengucapkan terimakasih Kepada Ibu Anita
Putri Wijayanti, S.Kep.,Ners selaku dosen mata kuliah Sanitasi RS, serta
rekan-rekan penyusun yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Penyusun menyadari
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena Tiada Gading Yang Tak Retak,
begitupun dengan makalah ini, sehingga saran dan kritik yang sifatnya membangun
sangat penyusun harapkan.
Wassalam
Bandung, 26 Oktober 2013
Kelompok 2
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Rumah
sakit (RS) adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang
sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta
memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan (Depkes
RI, 2004).
Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang di
dalamnya terdapat bangunan, peralatan, manusia (petugas, pasien dan pengunjung)
dan kegiatan pelayanan kesehatan, selain dapat menghasilkan dampak positif
berupa produk pelayanan kesehatan yang baik terhadap pasien dan memberikan
keuntungan retribusi bagi pemerintah dan lembaga pelayanan itu sendiri, rumah
sakit juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa pengaruh buruk kepada
manusia, seperti sampah dan limbah rumah sakit yang dapat menyebabkan
pencemaran lingkungan, sumber penularan penyakit dan menghambat proses
penyembuhan serta pemulihan penderita.
Sampah atau limbah rumah sakit diduga banyak mengandung bahaya atau resiko karena dapat bersifat racun, infeksius dan juga radioaktif (Suwarso, 1996). Selain itu, karena kegiatan atau sifat pelayanan yang diberikan, maka rumah sakit bisa menjadi depot segala macam penyakit yang ada di masyarakat, bahkan dapat pula sebagai sumber distribusi penyakit karena selalu dihuni, dipergunakan, dan dikunjungi oleh orang-orang yang rentan dan lemah terhadap penyakit.
Sampah atau limbah rumah sakit diduga banyak mengandung bahaya atau resiko karena dapat bersifat racun, infeksius dan juga radioaktif (Suwarso, 1996). Selain itu, karena kegiatan atau sifat pelayanan yang diberikan, maka rumah sakit bisa menjadi depot segala macam penyakit yang ada di masyarakat, bahkan dapat pula sebagai sumber distribusi penyakit karena selalu dihuni, dipergunakan, dan dikunjungi oleh orang-orang yang rentan dan lemah terhadap penyakit.
Di rumah sakit pula dapat terjadi penularan baik secara
langsung (cross infection), melalui kontaminasi benda-benda ataupun melalui
serangga (vector borne infection) sehingga dapat mengancam kesehatan masyarakat
umum.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dampak negatif yang tidak diinginkan dari institusi pelayanan kesehatan ini, maka dirumuskan konsep sanitasi lingkungan yang bertujuan untuk mengendalikan faktor-faktor yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia tersebut. Menurut WHO, sanitasi lingkungan (environmental sanitation) adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan, bagi perkembangan fisik, kesehatan, dan daya tahan hidup manusia.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dampak negatif yang tidak diinginkan dari institusi pelayanan kesehatan ini, maka dirumuskan konsep sanitasi lingkungan yang bertujuan untuk mengendalikan faktor-faktor yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia tersebut. Menurut WHO, sanitasi lingkungan (environmental sanitation) adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan, bagi perkembangan fisik, kesehatan, dan daya tahan hidup manusia.
Namun, dalam praktiknya masih banyak
rumah sakit yang tidak menyelenggarakan sanitasi sebagai syarat penyehatan
lingkungan, di sebabkan oleh berbagai alasan, hal yang tidak asing adalah
karena hal Pendanaan yang tidak cukup, sementara rumah sakit hanya memfokuskan
terhadap pelayanan kesehatan, jumlah dokter spesialis, atau sarana lain
penunjang kesehatan yang lebih di tingkatkan, sedangkan rumah sakit tidak hanya
cukup dengan hal tersebut saja, karena ada sisi lain yang harus mereka
perhatikan yaitu “sanitasi”. Dalam lingkup rumah sakit, sanitasi berarti upaya
pengawasan berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi dan biologik di rumah
sakit yang menimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap
kesehatan petugas, penderita, pengunjung maupun bagi masyarakat di sekitar
rumah sakit. (Musadad, 1993).
Oleh sebab itu, dalam makalah ini kami akan membahas
mengenai pentingnya Sanitasi Rumah Sakit, yang akan menjadi landasan dalam
penyelenggaraan Sanitasi di Rumah Sakit, baik dalam hukum maupun kebijaksanaan
nya yang menjadi tujuan dan kebijaksanaan peranan sanitasi Rumah Sakit.
B.
Rumusan Masalah
A. Landasan Hukum Sanitasi
RS
·
Keputusan Menteri Kesehatan RI Tentang Persyaratan Kesehatan
Lingkungan RS
B. Garis
Besar Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/Menkes/Sk/X/2004
C.
Kualifikasi
Tenaga Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
D.
Manajemen
Lingkungan Rumah Sakit
E.
Limbah
Rumah Sakit
F.
Peranan
Rumah Sakit Dalam Pengelolaan Limbah
G.
Potensi
Pencemaran Limbah Rumah Sakit
H.
Jenis Limbah Rumah Sakit Dan Dampaknya
Terhadap Kesehatan Serta Lingkungan
I.
Pengolahan Limbah Pada Pelayanan
Kesehatan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
LANDASAN HUKUM
SANITASI RS
MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 1204/MENKES/SK/X/2004
TENTANG
PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH
SAKIT
Menimbang
: a. bahwa rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkum-
pulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan
penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan;
b. bahwa untuk menghindari risiko dan
gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu penyelenggaraan
kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai dengan persyaratan kesehatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Persyaratan Kesehatan
Lingkungan Rumah Sakit;
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Gangguan (Hinder Ordonnantie) 1926 Stbl. 1940 Nomor 14 dan Nomor 450;
2.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984
Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3237);
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Menular (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
5.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Nomor
3699);
6.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3447);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
12.
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4202);
13.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4276);
14.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Kesehatan;
15.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1493/Menkes/SK/2003 tentang Penggunaan Gas Medis Pada
Sarana Pelayanan Kesehatan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Tentang Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Kedua : Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan pe- nyelenggaraannya sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini
Ketiga : Penanggung jawab rumah sakit bertanggung jawab
terhadap pengelolaan
kesehatan lingkungan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua
Keputusan ini.
Keempat :
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit
dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kelima :
Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini
maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 986 Tahun 1992 tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan peraturan pelaksanaannya
dicabut dan tidak berlaku lagi.
Keenam : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 19
Oktober 2004
MENTERI KESEHATAN RI
ttd
Dr.
ACHMAD SUJUDI
B.
GARIS BESAR
PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1204/MENKES/SK/X/2004
ü PENYEHATAN RUANG BANGUNAN DAN HALAMAN RUMAH SAKIT
a). Pengertian
1.
Ruang
bangunan dan halaman rumah sakit adalah semua ruang/unit dan halaman yang ada
di dalam batas pagar rumah sakit (bangunan fisik dan kelengkapannya) yang
dipergunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan rumah sakit.
2.
Pencahayaan
di dalam ruang bangunan rumah sakit adalah intensitas penyinaran pada suatu
bidang kerja yang ada di dalam ruang bangunan rumah sakit yang diperlukan untuk
melaksanakan kegiatan secara efektif
3.
Pengawasan
ruang bangunan adalah aliran udara di dalam ruang bangunan yang memadai untuk
menjamin kesehatan penghuni ruangan.
4.
Kebisingan
adalah terjadinya bunyi yang tidak dikehendaki sehingga mengganggu dan/atau
membahayakan kesehatan.
5. Kebersihan ruang
bangunan dan halaman adalah suatu keadaan atau kondisi ruang bangunan dan halaman
bebas dari bahaya dan risiko minimal untuk terjadinya infeksi silang, dan
masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
b). Persyaratan
Terdiri dari :
a.
Lingkungan
Bangunan Rumah Sakit
b.
Konstruksi
Bangunan Rumah Sakit
1.
Lantai
2.
Dinding
3.
Ventilasi
4.
Atap
5.
Langit-langit
6.
Kontruksi
7.
Pintu
8.
Jaringan instalasi
9.
Lalu lintas antar ruangan
10.
Fasilitas pemadam kebakaran
c.
Ruang bangunan
·
Zona dengan resiko rendah
Zona risiko rendah meliputi : ruang
administrasi, ruang komputer, ruang pertemuan, ruang perpustakaan, ruang resepsionis,
dan ruang pendidikan/pelatihan.
·
Zona dengan resiko sedang
Zona risiko
sedang meliputi : ruang rawat inap bukan penyakit menular, rawat jalan, ruang
ganti pakaian, dan ruang tunggu pasien.
·
Zona dengan resiko tinggi
Zona risiko tinggi meliputi : ruang
isolasi, ruang perawatan intensif, laboratorium, ruang penginderaan medis
(medical imaging), ruang bedah mayat (autopsy), dan ruang jenazah.
·
Zona
dengan resiko sangat tinggi
Zona risiko tinggi meliputi : ruang
operasi, ruang bedah mulut, ruang perawatan gigi, ruang gawat darurat, ruang
bersalin, dan ruang patologi
d.
Kualitas udara
ruang
·
Tidak
berbau (terutana bebas dari H2S dan Amoniak
·
Kadar
debu (particulate matter) berdiameter kurang dari 10 micron dengan rata-rata
pengukuran 8 jam atau 24 jam tidak melebihi
150 μg/m3, dan tidak mengandung debu asbes.
Indeks angka
kuman untuk setiap ruang/unit seperti tabel berikut
Tabel : I.1
Indeks Angka Kuman Menurut Fungsi
Ruang atau Unit
No.
|
Ruang/ Unit
|
Konsentrasi
Maximum Mikroorganisme per
|
1
|
Operasi
|
10
|
2
|
Bersalin
|
200
|
3
|
Pemulihan/perawatan
|
200-500
|
4
|
Observasi
bayi
|
200
|
5
|
Perawatan
bayi
|
200
|
6
|
Perawatan
premature
|
200
|
7
|
ICU
|
200
|
8
|
Jenazah/autopsy
|
200-500
|
9
|
Penginderaan
medis
|
200
|
10
|
Laboratorium
|
200-500
|
11
|
Radiologi
|
200-500
|
12
|
sterilisasi
|
200
|
13
|
Dapur
|
200-500
|
14
|
Gawat
darurat
|
200
|
15
|
Administrasi,
pertemuan
|
200-500
|
16
|
Ruang
luka bakar
|
200
|
e.
Pencahayaan
Pencahayaan,
penerangan, dan intensitasnya di ruang umum dan khusus harus sesuai dengan
peruntukkannya
f.
Pengawasan
Persyaratan
penghawaan untuk masing-masing ruang atau unit seperti berikut :
a.
Ruang-ruang
tertentu seperti ruang operasi, perawatan bayi, laboratorium, perlu mendapat
perhatian yang khusus karena sifat pekerjaan yang terjadi di ruang-ruang
tersebut.
b.
Ventilasi
ruang operasi harus dijaga pada tekanan lebih positif sedikit (minimum 0,10
mbar) dibandingkan ruang-ruang lain di rumah sakit.
c.
Sistem suhu dan kelembaban hendaknya
didesain sedemikian rupa sehingga dapat menyediakan suhu dan kelembaban
g. Kebisingan
h.
Fasilitas
Sanitasi Rumah Sakit
Perbandingan jumlah tempat tidur pasien
dengan jumlah toilet dan jumlah kamar mandi seperti pada tabel berikut :
Tabel
I.2
Indeks
Perbandingan Jumlah Tempat Tidur, Toilet, dan Jumlah Kamar Mandi
No.
|
Jumlah Tempat
Tidur
|
Jumlah Toilet
|
Jumlah Kamar
Mandi
|
1
|
s/d 10
|
1
|
1
|
2
|
s/d 20
|
2
|
2
|
3
|
s/d 30
|
3
|
3
|
4
|
s/d 40
|
4
|
4
|
Setiap penambahan 10 T.T harus ditambah 1 toilet
& 1 kamar mandi
|
Tabel I.3
Indeks
Perbandingan Jumlah Karyawan Dengan Jumlah Toilet dan Jumlah Kamar Mandi
No.
|
Jumlah
Karyawan
|
Jumlah toilet
|
Jumlah kamar
mandi
|
1
|
s/d 20
|
1
|
1
|
2
|
s/d 40
|
2
|
2
|
3
|
s/d 60
|
3
|
3
|
4
|
s/d 80
|
4
|
4
|
5
|
s/d 100
|
5
|
5
|
Setiap penambahan 20 karyawan harus di tambah 1
toilet dan 1 kamar mandi
|
i.
Jumlah Tempat
Tidur
Perbandingan
jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk kamar perawatan dan kamar isolasi
j.
Lantai
dan dan Dinding
c).
Tata Laksana
a. Pemeliharaan
Ruang Bangunan
b. Pencahayaan
c. Penghawaan
(ventilasi) dan pengaturan udara
ü PENYEHATAN HYGIENE DAN SANITASI
MAKANAN MINUMAN
a).
Pengertian
1.
Makanan
dan minuman di rumah sakit adalah semua makanan dan minuman yang disajikan dan
dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan; makanan dan minuman yang dijual
didalam lingkungan rumah sakit atau dibawa dari luar rumah sakit.
2.
Higiene
adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan
individu. Misalnya, mencuci tangan, mencuci piring, membuang bagian makanan yang
rusak.
3.
Sanitasi
adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan
lingkungan. Misalnya, menyediakan air bersih, menyediakan tempat sampah dan
lain-lain.
b). Persyaratan
Persyaratan
Higiene dan Sanitasi Makanan
1.
Angka
kuman E.Coli pada makanan harus 0/gr sampel makanan dan pada minuman angka
kuman E.Coli harus 0/100 ml sampel minuman.
2.
Kebersihan
peralatan ditentukan dengan angka total kuman sebanyak-banyaknya 100/cm2 permukaan
dan tidak ada kuman E.Coli.
3.
Makanan
ayng mudah membususk disimpan dalam suhu
panas lebih dari 65,5° atau dalam suhu dingin kurang dari 4° C. Untuk
makanan yang disajikan lebih dari 6 jam disimpan suhu – 5° C sampai -1° C.
4.
Makanan
kemasan tertutup sebaiknya disimpan dalam suhu ± 10° C.
5.
Penyimpanan
bahan mentah dilakukan dalam suhu yang di tentukan.
6.
Kelembaban
penyimpanan dalam ruangan 80 -90 %.
7.
Cara
penyimpanan bahan makanan tidak menempel pada lantai, dinding, atau
langit-langit dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Jarak bahan makanan dengan lantai 15 cm
b.
Jarak bahan makanan dengan dinding 5 cm
c.
Jarak bahan makanan dengan langit-langit 60 cm
c). Pengawasan
Pengawasan Higiene dan Sanitasi Makanan
dan Minuman Pengawasan dilakukan secara :
a.
Internal
Pengawasan dilakukan oleh petugas
sanitasi atau petugas penanggung jawab kesehatan lingkungan rumah sakit. Pemeriksaan
parameter mikrobiologi dilakukan pengambilan sampel makanan dan minuman
meliputi bahan makanan dan minuman yang mengandung protein tinggi, makanan siap
santap, air bersih, alat makanan dan masak serta usap dubur penjamah.
Pemeriksaan
parameter kimiawi dilakukan pengambilan sampel minuman berwarna, makanan yang
diawetkan, sayuran, daging, ikan laut.
Pengawasan
secara berkala dan pengambilan sampel dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
Bila terjadi keracunan makanan dan minuman d irumah sakit maka petugas sanitasi
harus mengambil sampel makanan dan
minuman untuk
diperiksakan ke laboratorium.
b. External
Dengan melakukan uji petik yang
dilakukan oleh Petugas Sanitasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
secara insidentil atau mendadak untuk menilai kualitas.
ü
PENYEHATAN AIR
a)
Pengertian
1. Air minum
adalah air ayng melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan
yangmemenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
2. Sumber
penyediaan air minum dan untuk keperluan rumah sakit berasal dari Perusahaan
Air Minum, air yang didistribusikan melalui tangki air, air kemasan dan harus
memenuhi syarat kualitas air minum.
b)
Persyaratan
1. Kualitas Air Minum Sesuai dengan Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang
Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
2.
Kualitas Air yang Digunakan di Ruang Khusus
a.
Ruang
Operasi
Bagi rumah sakit
yg menggunakan air yg sudah diolah seperti dari PDAM, sumur bor, dan sumber
lain untuk keperluan operasi dapat melakukan pengolahan tambahan dgn catridge
filter dan dilengkapi dgn disinfeksi menggunakan ultra violet (UV)
b.
Ruang
Farmasi dan Hemodialisis
Air
yang digunakan di ruang farmasi terdiri dari air yang dimurnikan untuk
penyiapan obat, penyiapan injeksi, dan pengenceran dalam hemodialisis.
ü PENGELOLAAN LIMBAH
a)
Pengertian
1.
Limbah
rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam
bentuk padat, cair, dan gas.
2.
Limbah
padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai
akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non-medis.
3.
Limbah
medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi,
limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah
radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam
berat yang tinggi.
4.
Limbah
padat non-medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah
sakit di luar medis yang berasal dari dapur,
perkantoran, taman, dan halaman yang
dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya.
5.
Limbah
cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah
sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan
radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan.
6.
Limbah
gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan
pembakaran di rumah sakit seperti insinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi,
dan pembuatan obat citotoksik.
7.
Limbah infeksius adalah limbah yang
terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan
organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan
penyakit pada manusia rentan.
8.
Limbah
sangat infeksius adalah limbah berasal dari pembiakan dan stock bahan sangat
infeksius, otopsi, organ binatang percobaan dan bahan lain yang telah
diinokulasi, terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius.
9.
Limbah
sitotoksis adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan
pemberian obat sitotoksis untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan
untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.
10.
Minimasi
limbah adalah upaya yang dilakukan rumah sakit untuk mengurangi jumlah limbah
yang dihasilkan dengan cara mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali
limbah (reuse) dan daur ulang limbah (recycle)
ü PENGELOLAAN TEMPAT PENCUCIAN LINEN
(LAUNDRY)
a)
Pengertian
Laundry rumah sakit adalah tempat
pencucian linen yang dilengkapi dengan sarana penunjangnya berupa mesin cuci,
alat dan disinfektan, mesin uap (steam boiler), pengering, meja dan meja
setrika.
b)
Persyaratan
1.
Suhu
air panas untuk pencucian 70° C dalam waktu 25 menit atau 95° C dalam waktu 10
menit
2.
Penggunaan
jenis deterjen dan disinfektan untuk proses pencucian yang ramah lingkungan
agar limbah cair yang dihasilkan mudah terurai oleh lingkungan
3. Standar
kuman bagi linen bersih setelah keluar dari proses tidak mengandung 6 x 103
spora spesies Bacilus per inci persegi.
ü PENGENDALIAN SERANGGA, TIKUS DAN
BINATANG PENGGANGGU LAINNYA
a)
Pengertian
Pengendalian
serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya adalah upaya untuk mengurangi
populasi serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya sehingga
keberadaannya tidak menjadi vektor penularan penyakit.
b)
Persyaratan
1.
Kepadatan
jentik Aedes sp yang diamati melalui indeks kontainer harus 0 (nol).
2.
Tidak
ditemukannya lubang tanpa kawat kasa yang memungkinkan nyamuk masuk ke dalam
ruangan, terutama di ruangan perawatan.
3.
Semua
ruang di rumah sakit harus bebas dari kecoa, terutana pada dapur, gudang
makanan, dan ruangan steril.
4.
Tidak
ditemukannya tanda-tanda keberadaan tikus terutana pada daerah bangunan tertutup (core) rumah sakit.
5.
Tidak
ditemukannya lalat di dalam bangunan tertutup (core) di rumah sakit.
6. Di
lingkungan rumah sakit harus bebas kucing dan anjing.
ü
MELALUI
DISINFEKSI DAN STERILISASI
a)
Pengertian
ü Dekontaminasi
adalah upaya mengurangi dan/atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme
pada orang, peralatan, bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi
dengan cara fisik dan kimiawi.
ü Disinfeksi
adalah upaya untuk mengurangi/menghilangkan jumlah mikroorganisme patogen
penyebab penyakit (tidak termasuk spora) dengan cara fisik dan kimiawi.
ü Sterilisasi
adalah upaya untuk menghilangkan semua mikroorganisme dengan cara fisik dan
kimiawi.
b)
Persyaratan
1.
Suhu
pada disinfeksi secara fisik dengan air panas untuk peralatan sanitasi 80° C
dalam waktu 45-60 detik, sedangkan untuk peralatan memasak 80° C dalam waktu 1
menit.
2.
Disinfektan
harus memenuhi kriteria tidak merusak peralatan maupun orang, disinfektan
mempunyai efek sebagai deterjen dan efektif dalam waktu yang relatif singkat,
tidak terpengaruh oleh kesadahan air atau keberadaan sabun dan protein yang
mungkin ada.
3.
Penggunaan
disinfektan harus mengikuti petunjuk pabrik.
4.
Pada
akhir proses disinfeksi terhadap ruang pelayanan medis (ruang operasi dan ruang
isolasi) tingkat kepadatan kuman pada lantai dan dnding 0-5 CFU/cm2, bebas
mikroorganisme patogen dan gas gangren. Untuk ruang penunjang medis (ruang
rawat inap, ruang ICU/ICCU, kamar bayi, kamar bersalin, ruang perawatan luka
bakar, dan laundry) sebesar 5-10 CFU/cm2.
5.
Sterilisasi
peralatan yang berkaitan dengan perawatan pasien secara fisik dengan pemanasan
pada suhu ± 121° C selama 30 menit atau pda suhu 134° C selam 13 menit dan
harus mengacu pada petunjuk penggunaan alat sterilisasi yang digunakan.
6.
Sterilisasi
harus menggunakan disinfektan yang ramah lingkungan.
7.
Petugas
sterilisasi harus menggunakan alat pelindung diri dan menguasai prosedur
sterilisasi yang aman.
8.
Hasil
akhir proses sterilisasi untuk ruang operasi dan ruang isolasi harus bebas dari
mikroorganisme hidup.
ü Perlindungan Radiasi
a)
Pengertian
1.
Radiasi
adalah emisi dan penyebaran energi melalui ruang (media) dalam bentuk gelombang
elektromagnetik atau partikel-partikel atau elementer dengan kinetik yang
sangat tinggi yang dilepaskan dari bahan atau alat radiasi yang digunakan oleh instalasi
di rumah sakit.
2.
Pengamanan
dampak radiasi adalah upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak
radiasi melalui promosi dan pencegahan risiko atas bahaya radiasi, dengan
melakukan kegiatan pemantauan, investigasi, dan mitigasi pada sumber, media lingkungan
dan manusia yang terpajan atau alat yang mengandung radiasi
b) Persyaratan
Persyaratan sesuai Keputusan Badan
pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 Tahun 1999, tentang Ketentuan Keselamatan Kerja
terhadap Radiasi adalah :
1.
Nilai
Batas Dosis (NBD) bagi pekerja yang terpajan radiasi sebesar 50 mSv (mili
Sievert) dalam 1 (satu) tahun.
2.
NBD bagi msyarakat yang terpajan sebesar 5 mSv (mili
Sievert) dalam 1 (satu) tahun.
ü UPAYA PROMOSI KESEHATAN DARI ASPEK
KESEHATAN LINGKUNGAN
a)
Pengertian
1.
Promosi
higiene dan sanitasi adalah penyampaian pesan tentang higiene dan sanitasi
rumah sakit kepada pasien/keluarga pasien dan pengunjung, karyawan terutama
karyawan baru serta masyarakat sekitarnya agar mengetahui, memahami, menyadari,
dan mau mmbiasakan diri berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta dapat
memanfaatkan fasilitas sanitaso rumah sakit dengan benar.
2.
Promosi
kesehatan lingkungan adalah penyampaian pesan tentang yang berkaitan dengan
PHBS yang sasarannya ditujukan kepada karyawan.
b)
Persyaratan
Setiap rumah sakit harus melaksankan
upaya promosi higiene dan sanitasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh
tenaga/unit organisasi
yang menangani promosi kesehatan
lingkungan rumah sakit.
C.
KUALIFIKASI
TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT
Upaya penyehatan
lingkungan rumah sakit meliputi kegiatan-kegiatan yang kompleks sehingga
memerlukan penanganan secara lintas rogram dan lintas sektor serta berdimensi
multi disiplin. Untuk itu, diperlukan tenaga dengan kualifikasi sebagai berikut
:
1.
Penanggung
jawab kesehatan lingkungan di rumah sakit kelas A dan B (rumah sakit
pemerintah) dan yang setingkat adalah seorang tenaga yang memiliki kualifikasi
sanitarian serendah-rendahnya berijazah sarjana (S1) di bidang kesehatan
lingkungan, teknik lingkungan, biologi, teknik kimia, dan teknik sipil.
2.
Penanggung
jawab kesehatan lingkungan di rumah sakit kelas C dan D (rumah sakit
pemerintah) dan yang setingkat adalah seorang tenaga yang memiliki kualifikasi
sanitarian serendah-rendahnya berijazah diploma (D3) di bidang kesehatan
lingkungan.
3.
Rumah
sakit pemerintah maupun swasta yang sebagian kegiatan kesehatan lingkungannya
dilaksanakan oleh pihak ketiga, maka tenaganya harus berpendidikan sanitarian
dan telah megikuti pelatihan khusus di bidang kesehatan lingkungan rumah sakit
yang diselenggarakan oleh pemerintah atau badan lain sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
4.
Tenaga
sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2, diusahaan mengikuti pelatihan khusus
di bidang kesehatan lingkungan rumah sakit yang diselenggarakan oleh pemerintah
atau pihak lain terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
D.
MANAJEMEN
LINGKUNGAN RS
Manajemen
lingkungan rumah sakit merupakan manajemen yang tidak statis, tetapi sesuatu
yang dinamis sehingga diperlukan adaptasi atau penyesuaian bila terjadi
perubahan di rumah sakit, yang mencakup sumber daya, proses dan kegiatan rumah
sakit, juga apabila terjadi perubahan di luar rumah sakit, misalnya perubahan
peraturan perundang-undangan dan pengetahuan yang disebabkan oleh perkembangan
teknologi.
Berbagai manfaat yang bisa didapat apabila
menerapkan sistem manajemen lingkungan rumah sakit adalah yang terpenting
perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Spesifikasi
manajemen rumah sakit akan memberikan garis besar pengelolaan lingkungan yang
didesain untuk semua aspek, yaitu operasional, produk, dan jasa dari rumah
sakit secara terpadu dan saling terkait satu sama lain (Adisasmito, 2007).
Beberapa Manfaat Yang Diperoleh Bila Kita
Menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan Rumah Sakit Adalah Sebagai Berikut :
a)
Perlindungan Terhadap Lingkungan
Dampak positif yang paling bermanfaat untuk lingkungan dengan
diterapkannya system manajemen rumah sakit adalah pengurangan limbah berbahaya
dan beracun (B3) termasuk di dalamnya limbah Infeksius. Selain itu minimisasi
limbah sebagai bagian kunci dari penerapan sistem manajemen lingkungan rumah
sakit melalui pendekatan 3R (Reuse, Recycle, dan Recovery) dapat
mengurangi pemakaian bahan baku sehingga jumlah limbah yang dihasilkan relatif
lebih sedikit yang berarti juga biaya pengolahannya relatif lebih murah.
b) Manajemen Lingkungan
Sistem manajemen
lingkungan akan membantu rumah sakit membuat kerangka manajemen lingkungan yang
lebih konsisten dan dapat diandalkan baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang. Spesifikasi manajemen lingkungan akan memberikan garis-garis besar
pengelolaan lingkungan yang didesain untuk semua aspek yaitu, operasional,
produk, dan jasa di rumah sakit secara terpadu dan saling terkait satu sama
lain.
c)
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penerapan sistem
manajemen lingkungan rumah sakit dapat membawa perubahan kondisi kerja di rumah
sakit. Hal ini merupakan harapan yang cukup realistis karena sistem manajemen
lingkungan rumah sakit menekankan peningkatan kepedulian, pendidikan,
pelatihan, dan kesadaran dari semua karyawan sehingga mereka mengerti dan tanggap
terhadap konsekuensi pekerjaannya. Keterlibatan karyawan dalam proses manajemen
lingkungan juga akan meningkatkan budaya sadar dan kepedulian untuk
bersama-sama memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan di sekitarnya.
d)
Kontinuitas Peningkatan Performa Lingkungan
Rumah Sakit
Sistem manajemen
lingkungan rumah sakit tidak didesain untuk menilai tingkat lingkungan misalnya
tingkat teknologi pengelolaan lingkungan atau limbah. Namun dengan melakukan
sistem manajemen lingkungan rumah sakit, manajemen lingkungan rumah sakit dapat
menjamin dan mengembangkan kemampuannya
untuk memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan. Dengan
demikian kinerja pengelolaan lingkungan berjalan seperti spiral yang terus
berputar kearah dan mengarah ke kondisi yang lebih baik.
e)
Peraturan Perundang-Undangan
Dengan
menerapkan sistem manajemen lingkungan maka ada peluang bagi rumah sakit untuk
membuktikan kepatuhannya terhadap peraturan perundangundangan atau menunjukan
kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Sebagian rumah
sakit yang telah berdiri selama beberapa tahun kemungkinan telah dapat
menyesuaikan diri dengan peraturan-peraturan yang telah di tetapkan. Apabila
tidak saat ini rumah sakit tersebut pasti terkena tuntutan hukum dan publisitas
negatif. Pemberian denda juga dapat menyebabkan bangkrutnya rumah sakit.
f)
Bagian Dari Manajemen Mutu Terpadu
Manajemen mutu
terpadu atau yang lebih dikenal sebagai total quality management (TQM)
merupakan strategi utama rumah sakit dalam mencapai tujuannya, meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pendokumentasian. Sistem
manajemen rumah sakit dalam hal ini juga mengandung berbagai tehnik manajemen
yang menggunakan pendekatan TQM sehingga implementasi sistem manajemen
lingkungan rumah sakit secara langsung mendukung pelaksanaan manajemen mutu
terpadu.
g)
Pengurangan Dan Penghematan Biaya
Sistem manajemen
lingkungan rumah sakit menawarkan keuntungan financial baik jangka pendek
maupun jangka panjang. Efisiensi pemakaian berbagai sumber daya dan minimisasi
limbah yang dihasilkan berarti mengurangi biaya untuk pengadaaan sumber daya
dan biaya untuk pengolahan limbah. Penggunaan kembali dan pendaurulangan limbah
dapat menjadi tambahan pemasukan financial rumah sakit. Setelah sejumlah biaya
dikeluarkan untuk membuat dan menerapkan program-program lingkungan yang belum
ada dalam rangka memperoleh sertifikasi secara tidak langsung akan menjadi
suatu penghematan biaya dalam jangka panjang terutama dalam hal pembersihan dan
pengawasan lingkungan.
h)
Meningkatkan Citra Rumah Sakit.
Rumah Sakit yang
memiliki sertifikasi ISO 14001 telah menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut
benar-benar peduli kepada lingkungan. Dengan telah memenuhi standar dalam ISO
14001 pasien akan merasa bahwa lingkungan rumah sakit tersebut telah
terlindungi. Hal ini erat kaitannya dengan usaha rumah sakit meningkatkan
hubungan baik dengan masyarakat melalui kepercayaan dan kepuasan pasien
(Adisasmito, 2007)
Upaya
pengelolaan limbah RS dapat dilaksanakan dengan menyiapkan perangkat lunaknya
yang berupa peraturan, pedoman, dan kebijakan yang mengatur pengelolaan dan
peningkatan kesehatan di lingkungan RS. Unsur-unsur yang terkait dengan
penyelenggaraan kegitan pelayanan RS (termasuk pengelolaan limbahnya), yaitu :
1. Pemrakarsa
atau penanggung jawab RS
2. Pengguna
jasa pelayanan RS
3.
Para ahli, pakar dan lembaga yang dapat memberikan saran-saran
4.
Para pengusaha dan swasta yang dapat menyediakan sarana dan fasilitas yang
diperlukan (Adisasmito, 2007).
Penerapan
manajemen pengolahan limbah dalam upaya kesehatan masyarakat yang merupakan
serangkaian kegiatan manajemen limbah mulai dari sumbernya hingga hasil akhir
limbah setelah diolah. Manajemen diterapkan mulai dari sumber daya yang
tersedia, proses pengelolaan limbah hingga evaluasi terhadap kegiatan.
Adapun
tugas-tugas dalam sanitasi rumah sakit yaitu:
1. Mengembangkan
prosedur rutin termasuk manual untuk pelaksanaannya.
2.
Melatih dan mengawasi karyawan-karyawan tertentu termasuk petugas cleaning
service.
3. Membagi tugas
dan tanggung jawab.
4.
Melapor kepada atasan atau pimpinan rumah sakit.
E.
LIMBAH
RUMAH SAKIT
Sebagaimana
termaktub dalam Undang-undang No. 9 tahun 1990 tentang Pokok-pokok Kesehatan,
bahwa setiap warga berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Ketentuan
tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan yang
berupa pencegahan dan pemberantasan penyakit, pencegahan dan penanggulangan
pencemaran, pemulihan kesehatan, penerangan dan pendidikan kesehatan kepada
masyarakat.
Kegiatan rumah sakit
menghasilkan berbagai macam limbah yang berupa benda cair, padat dan gas.
Pengelolaan limbah rumah sakit adalah bagian dari kegiatan penyehatan
lingkungan di rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit.
Upaya
pengelolaan limbah rumah sakit telah dilaksanakan dengan menyiapkan perangkat
lunaknya yang berupa peraturan-peraturan, pedoman-pedoman dan
kebijakan-kebijakan yang mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan di
lingkungan rumah sakit. Di samping itu secara bertahap dan berkesinambungan
Departemen Kesehatan mengupayakan instalasi pengelolaan limbah rumah sakit.
Sehingga sampai saat ini sebagian rumah sakit pemerintah telah dilengkapi
dengan fasilitas pengelolaan limbah, meskipun perlu untuk disempurnakan. Namun
harus disadari bahwa pengelolaan limbah rumah sakit masih perlu ditingkatkan
lagi.
F.
Peranan Rumah Sakit Dalam Pengelolaan Limbah
Rumah sakit
adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan
yang meliputi pelayanan rawat jalan, rawat nginap, pelayanan gawat darurat,
pelayanan medik dan non medik yang dalam melakukan proses kegiatan hasilnya
dapat mempengaruhi lingkungan sosial, budaya dan dalam menyelenggarakan upaya
dimaksud dapat mempergunakan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi
besar terhadap lingkungan.
Limbah yang
dihasilkan rumah sakit dapat membahayakan kesehatan masyarakat, yaitu limbah
berupa virus dan kuman yang berasal dan Laboratorium Virologi dan Mikrobiologi
yang sampai saat ini belum ada alat penangkalnya sehingga sulit untuk
dideteksi. Limbah cair dan Iimbah padat yang berasal dan rumah sakit dapat
berfungsi sebagai media penyebaran gangguan atau penyakit bagi para petugas,
penderita maupun masyarakat. Gangguan tersebut dapat berupa pencemaran udara,
pencemaran air, tanah, pencemaran makanan dan minunian. Pencemaran tersebut
merupakan agen agen kesehatan lingkungan yang dapat mempunyai dampak besar
terhadap manusia.
Usaha
peningkatan dan pemeliharaan kesehatan harus dilakukan secara terus menerus,
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan, maka usaha
pencegahan dan penanggulangan pencemaran diharapkan mengalami kemajuan.
Adapun cara-cara pencegahan dan penanggulangan
pencemaran limbah rumah sakit antara lain adalah melalui:
·
Proses pengelolaan limbah padat rumah sakit.
·
Proses mencegah pencemaran makanan di rumah
sakit.
Sarana
pengolahan/pembuangan limbah cair rumah sakit pada dasarnya berfungsi menerima
limbah cair yang berasal dari berbagai alat sanitair, menyalurkan melalui
instalasi saluran pembuangan dalam gedung selanjutnya melalui instalasi saluran
pembuangan di luar gedung menuju instalasi pengolahan buangan cair. Dari
instalasi limbah, cairan yang sudah diolah mengalir saluran pembuangan ke
perembesan tanah atau ke saluran pembuangan kota. Limbah padat yang berasal
dari bangsal-bangsal, dapur, kamar operasi dan lain sebagainya baik yang medis
maupun non medis perlu dikelola sebaik-baiknya sehingga kesehatan petugas,
penderita dan masyarakat di sekitar rumah sakit dapat terhindar dari
kemungkinan-kemungkinan dampak pencemaran limbah rumah sakit tersebut.
G.
Potensi Pencemaran Limbah Rumah Sakit
Dalam profil kesehatan Indonesia,
Departemen Kesehatan, 1997 diungkapkan seluruh RS di Indonesia berjumlah 1090
dengan 121.996 tempat tidur. Hasil kajian terhadap 100 RS di Jawa dan Bali
menunjukkan bahwa rata-rata produksi sampah sebesar 3,2 Kg per tempat tidur per
hari. Sedangkan produksi limbah cair sebesar 416,8 liter per tempat tidur per
hari. Analisis lebih jauh menunjukkan, produksi sampah (limbah padat) berupa
limbah domestik sebesar 76,8 persen dan berupa limbah infektius sebesar 23,2
persen. Diperkirakan secara nasional produksi sampah (limbah padat) RS sebesar
376.089 ton per hari dan produksi air limbah sebesar 48.985,70 ton per hari.
Dari gambaran tersebut dapat dibayangkan betapa besar potensi RS untuk
mencemari lingkungan dan kemungkinannya menimbulkan kecelakaan serta penularan
penyakit. Rumah sakit menghasilkan limbah dalam jumlah besar, beberapa diantaranya
membahyakan kesehatan di lingkungannya. Di negara maju, jumlah limbah
diperkirakan 0,5 - 0,6 kilogram per tempat tidur rumah sakit per hari.
H.
Jenis Limbah Rumah Sakit Dan Dampaknya
Terhadap Kesehatan Serta Lingkungan
Limbah rumah
Sakit adalah semua limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan
kegiatan penunjang lainnya. Mengingat dampak yang mungkin timbul, maka
diperlukan upaya pengelolaan yang baik meliputi pengelolaan sumber daya
manusia, alat dan sarana, keuangan dan tatalaksana pengorganisasian yang
ditetapkan dengan tujuan memperoleh kondisi rumah sakit yang memenuhi persyaratan
kesehatan lingkungan.
Limbah rumah
Sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme bergantung pada jenis rumah
sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang. Limbah cair rumah
sakit dapat mengandung bahan organik dan anorganik yang umumnya diukur dan
parameter BOD, COD, TSS, dan lain-lain. Sedangkan limbah padat rumah sakit
terdiri atas sampah mudah membusuk, sampah mudah terbakar, dan lain-lain.
Limbah- limbah tersebut kemungkinan besar mengandung mikroorganisme patogen
atau bahan kimia beracun berbahaya yang menyebabkan penyakit infeksi dan dapat
tersebar ke lingkungan rumah sakit yang disebabkan oleh teknik pelayanan
kesehatan yang kurang memadai, kesalahan penanganan bahan-bahan terkontaminasi
dan peralatan, serta penyediaan dan pemeliharaan sarana sanitasi yang masib
buruk.
Pembuangan
limbah yang berjumlah cukup besar ini paling baik jika dilakukan dengan
memilah-milah limbah ke dalam pelbagai kategori. Untuk masing-masing jenis
kategori diterapkan cara pembuangan limbah yang berbeda. Prinsip umum
pembuangan limbah rumah sakit adalah sejauh mungkin menghindari resiko
kontaminsai dan trauma (injury). jenis-jenis limbah rumah sakit meliputi
bagian berikut ini :
b.
Limbah Klinik
Limbah dihasilkan selama pelayanan
pasien secara rutin, pembedahan dan di unit-unit resiko tinggi. Limbah ini
mungkin berbahaya dan mengakibatkan resiko tinggi infeksi kuman dan populasi
umum dan staf rumah sakit. Oleh karena itu perlu diberi label yang jelas
sebagai resiko tinggi. contoh limbah jenis tersebut ialah perban atau
pembungkus yang kotor, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum-jarum
dan semprit bekas, kantung urin dan produk darah.
c.
Limbah Patologi
Limbah ini juga dianggap beresiko
tinggi dan sebaiknya diotoklaf sebelum keluar dari unit patologi. Limbah
tersebut harus diberi label biohazard.
c. Limbah Bukan Klinik
Limbah ini meliputi kertas-kertas
pembungkus atau kantong dan plastik yang tidak berkontak dengan cairan badan.
Meskipun tidak menimbulkan resiko sakit, limbah tersebut cukup merepotkan
karena memerlukan tempat yang besar untuk mengangkut dan mambuangnya.
d. Limbah Dapur
Limbah ini mencakup sisa-sisa
makanan dan air kotor. Berbagai serangga seperti kecoa, kutu dan hewan mengerat
seperti tikus merupakan gangguan bagi staff maupun pasien di rumah sakit.
e. Limbah Radioaktif
Walaupun limbah ini tidak
menimbulkan persoalan pengendalian infeksi di rumah sakit, pembuangannya secara
aman perlu diatur dengan baik.
I.
Pengolahan Limbah Pada Pelayanan
Kesehatan
Pengolahan
limbah pada dasarnya merupakan upaya mengurangi volume, konsentrasi atau bahaya
limbah, setelah proses produksi atau kegiatan, melalui proses fisika, kimia
atau hayati. Dalam pelaksanaan pengelolaan limbah, upaya pertama yang harus
dilakukan adalah upaya preventif yaitu mengurangi volume bahaya limbah yang
dikeluarkan ke lingkungan yang meliputi upaya mengurangi limbah pada sumbernya,
serta upaya pemanfaatan limbah.
Berbagai upaya telah dipergunakan
untuk mengungkapkan pilihan teknologi mana yang terbaik untuk pengolahan
limbah, khususnya limbah berbahaya antara lain reduksi limbah (waste
reduction), minimisasi limbah (waste minimization), pemberantasan limbah (waste
abatement), pencegahan pencemaran (waste prevention) dan reduksi pada sumbemya
(source reduction).
Reduksi limbah pada sumbernya
merupakan upaya yang harus dilaksanakan pertama kali karena upaya ini bersifat
preventif yaitu mencegah atau mengurangi terjadinya limbah yang keluar dan
proses produksi. Reduksi limbah pada sumbernya adalah upaya mengurangi volume,
konsentrasi, toksisitas dan tingkat bahaya limbah yang akan keluar ke
lingkungan secara preventif langsung pada sumber pencemar, hal ini banyak
memberikan keuntungan yakni meningkatkan efisiensi kegiatan serta mengurangi
biaya pengolahan limbah dan pelaksanaannya relatif murah.
Berbagai cara yang digunakan untuk reduksi
limbah pada sumbernya adalah :
1.
House Keeping yang baik, usaha ini
dilakukan oleh rumah sakit dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan mencegah
terjadinya ceceran, tumpahan atau kebocoran bahan serta menangani limbah yang
terjadi dengan sebaik mungkin.
2.
Segregasi aliran limbah, yakni memisahkan berbagai
jenis aliran limbah menurut jenis komponen, konsentrasi atau keadaanya,
sehingga dapat mempermudah, mengurangi volume, atau mengurangi biaya pengolahan
limbah.
3.
Pelaksanaan preventive maintenance, yakni
pemeliharaan/penggantian alat atau bagian alat menurut waktu yang telah
dijadwalkan.
4.
Pengelolaan bahan (material inventory),
adalah suatu upaya agar persediaan bahan selalu cukup untuk menjamin kelancaran
proses kegiatan, tetapi tidak berlebihan sehiugga tidak menimbulkan gangguan
lingkungan, sedangkan penyimpanan agar tetap rapi dan terkontrol.
5.
Pengaturan kondisi proses dan operasi yang baik:
sesuai dengan petunjuk pengoperasian/penggunaan alat dapat meningkatkan
efisiensi.
6.
Penggunaan teknologi bersih yakni pemilikan
teknologi proses kegiatan yang kurang potensi untuk mengeluarkan limbah B3
dengan efisiensi yang cukup tinggi, sebaiknya dilakukan pada saat pengembangan
rumah sakit baru atau penggantian sebagian unitnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Sanitasi adalah suatu cara untuk mencegah berjangkitnya suatu
penyakit menular dengan jalan memutuskan mata rantai dari sumber. Sanitasi
merupakan usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada penguasaan
terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan
(Arifin, 2009).
·
Kesehatan lingkungan adalah :
upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan
menuju keseimbangan ekologi pada tingkat kesejahteraan manusia yang semakin
meningkat (Arifin, 2009).
·
Untuk mengantisipasi dampak negatif yang tidak diinginkan dari
institusi pelayanan kesehatan ini, maka dirumuskan konsep sanitasi lingkungan
yang bertujuan untuk mengendalikan faktor-faktor yang dapat membahayakan bagi
kesehatan manusia tersebut. Menurut WHO, sanitasi lingkungan (environmental
sanitation) adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia
yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi
perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia.
B.
SARAN
Rumah Sakit perlu memerhatikan aspek sanitasi yang
merupakan salah satu upaya dalam pengendalian lingkungan rumah sakit, sehingga
Rumah Sakit dapat memiliki peran penting dalam pencegahan dampak negative dari
limbah RS sendiri, baik untuk lingkup Rumah Sakit, maupun luar rumah sakit.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com/landasan
kebijakan sanitasi rumah sakit
www.google.com/landasan
hukum sanitasi rumah sakit
www.google.com
/kepmenkes persyaratan lingkungan rumah sakit
like this :p
BalasHapusterima kasih artikel nya, sangat bermanfaat
BalasHapusterimakasih untuk referensinya
BalasHapusMaaf itu sumber nya dari mana ya?untuk sitasi dan daftar pustaka?
BalasHapusDaftar Pustakanya kurang mba.. alhamdulillah memberi inspirasi dan gambaran soal sanitasi. terimakasih.
BalasHapusApakah who seorang peneliti
BalasHapus