Senin, 30 Desember 2013

SANITASI RS

MAKALAH SANITASI RUMAH SAKIT
“TUJUAN &  KEBIJAKAN PERANAN SANITASI”











DISUSUN OLEH :
                                       Kelompok                : 2
                                       Anggota                   : Deni M. Permana
                 Nurjanah
                         R. Gusti Azra
Kelas                        : MRS PA3/12


POLITEKNIK PIKSI GANESHA BANDUNG
Jl. Gatot Subroto No. 301 Bandung
2013




Kata Pengantar

Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas kehendaknya akhirnya makalah ini bisa terselesaikan tepat pada waktu yang diharapkan.

Makalah ini berisi tentang Sanitasi Rumah Sakit. Diantaranya Landasan Sanitasi Rumah Sakit, Landasan Kebiijaksanaan, serta Hukum yang berhubungan dengan Sanitasi Rumah Sakit.

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Sanitasi Rumah Sakit, sehingga pada kesempatan ini peyusun mengucapkan terimakasih Kepada Ibu Anita Putri Wijayanti, S.Kep.,Ners selaku dosen mata kuliah Sanitasi RS, serta rekan-rekan penyusun yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.

Penyusun menyadari Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena Tiada Gading Yang Tak Retak, begitupun dengan makalah ini, sehingga saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penyusun harapkan.






                                                                                                 Wassalam
 Bandung, 26 Oktober 2013



                                                                                                     Kelompok 2




  
BAB I
PENDAHULUAN


A.       Latar Belakang Masalah

     Rumah sakit (RS) adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan (Depkes RI, 2004).
    
         Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang di dalamnya terdapat bangunan, peralatan, manusia (petugas, pasien dan pengunjung) dan kegiatan pelayanan kesehatan, selain dapat menghasilkan dampak positif berupa produk pelayanan kesehatan yang baik terhadap pasien dan memberikan keuntungan retribusi bagi pemerintah dan lembaga pelayanan itu sendiri, rumah sakit juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa pengaruh buruk kepada manusia, seperti sampah dan limbah rumah sakit yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sumber penularan penyakit dan menghambat proses penyembuhan serta pemulihan penderita.

        Sampah atau limbah rumah sakit diduga banyak mengandung bahaya atau resiko karena dapat bersifat racun, infeksius dan juga radioaktif (Suwarso, 1996). Selain itu, karena kegiatan atau sifat pelayanan yang diberikan, maka rumah sakit bisa menjadi depot segala macam penyakit yang ada di masyarakat, bahkan dapat pula sebagai sumber distribusi penyakit karena selalu dihuni, dipergunakan, dan dikunjungi oleh orang-orang yang rentan dan lemah terhadap penyakit.

         Di rumah sakit pula dapat terjadi penularan baik secara langsung (cross infection), melalui kontaminasi benda-benda ataupun melalui serangga (vector borne infection) sehingga dapat mengancam kesehatan masyarakat umum.

        Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dampak negatif yang tidak diinginkan dari institusi pelayanan kesehatan ini, maka dirumuskan konsep sanitasi lingkungan yang bertujuan untuk mengendalikan faktor-faktor yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia tersebut. Menurut WHO, sanitasi lingkungan (environmental sanitation) adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan, bagi perkembangan fisik, kesehatan, dan daya tahan hidup manusia.

         Namun, dalam praktiknya masih banyak rumah sakit yang tidak menyelenggarakan sanitasi sebagai syarat penyehatan lingkungan, di sebabkan oleh berbagai alasan, hal yang tidak asing adalah karena hal Pendanaan yang tidak cukup, sementara rumah sakit hanya memfokuskan terhadap pelayanan kesehatan, jumlah dokter spesialis, atau sarana lain penunjang kesehatan yang lebih di tingkatkan, sedangkan rumah sakit tidak hanya cukup dengan hal tersebut saja, karena ada sisi lain yang harus mereka perhatikan yaitu “sanitasi”. Dalam lingkup rumah sakit, sanitasi berarti upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi dan biologik di rumah sakit yang menimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap kesehatan petugas, penderita, pengunjung maupun bagi masyarakat di sekitar rumah sakit. (Musadad, 1993).

         Oleh sebab itu, dalam makalah ini kami akan membahas mengenai pentingnya Sanitasi Rumah Sakit, yang akan menjadi landasan dalam penyelenggaraan Sanitasi di Rumah Sakit, baik dalam hukum maupun kebijaksanaan nya yang menjadi tujuan dan kebijaksanaan peranan sanitasi Rumah Sakit.


B.           Rumusan Masalah

A.    Landasan Hukum Sanitasi RS
·         Keputusan Menteri Kesehatan RI Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan RS
B.     Garis Besar Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/Menkes/Sk/X/2004
C.     Kualifikasi Tenaga Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
D.    Manajemen Lingkungan Rumah Sakit
E.     Limbah Rumah Sakit
F.      Peranan Rumah Sakit Dalam Pengelolaan Limbah
G.    Potensi Pencemaran Limbah Rumah Sakit
H.    Jenis Limbah Rumah Sakit Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Serta Lingkungan
I.       Pengolahan Limbah Pada Pelayanan Kesehatan




    BAB II
PEMBAHASAN

A.             LANDASAN HUKUM SANITASI RS

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 1204/MENKES/SK/X/2004

TENTANG

PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT

Menimbang : a. bahwa rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkum- pulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan;

b. bahwa untuk menghindari risiko dan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai dengan persyaratan kesehatan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;

Mengingat  :   1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) 1926 Stbl. 1940 Nomor 14 dan Nomor 450;
2.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3237);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Menular (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
5.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan  Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

7.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara   Nomor 3848);

8.   Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3447);

9.   Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

11.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);

12.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4202);

13.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4276);

14.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;

15.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1493/Menkes/SK/2003 tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan.


MEMUTUSKAN
Menetapkan   :
Pertama                : Keputusan Menteri Kesehatan Republik    Indonesia Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Kedua       : Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan pe- nyelenggaraannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
Ketiga                  :  Penanggung jawab rumah sakit bertanggung jawab  terhadap        pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua Keputusan ini.
Keempat              : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kelima                 :  Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini maka Peraturan   Menteri Kesehatan Nomor 986 Tahun 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan tidak berlaku lagi.
Keenam               :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                                        Ditetapkan di          : Jakarta
Pada Tanggal     : 19 Oktober 2004

MENTERI KESEHATAN RI
                               ttd
Dr. ACHMAD SUJUDI




B.           GARIS BESAR PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1204/MENKES/SK/X/2004

ü   PENYEHATAN RUANG BANGUNAN DAN HALAMAN RUMAH SAKIT

a). Pengertian

1.      Ruang bangunan dan halaman rumah sakit adalah semua ruang/unit dan halaman yang ada di dalam batas pagar rumah sakit (bangunan fisik dan kelengkapannya) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan rumah sakit.
2.      Pencahayaan di dalam ruang bangunan rumah sakit adalah intensitas penyinaran pada suatu bidang kerja yang ada di dalam ruang bangunan rumah sakit yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif
3.      Pengawasan ruang bangunan adalah aliran udara di dalam ruang bangunan yang memadai untuk menjamin kesehatan penghuni ruangan.
4.      Kebisingan adalah terjadinya bunyi yang tidak dikehendaki sehingga mengganggu dan/atau membahayakan kesehatan.
5.     Kebersihan ruang bangunan dan halaman adalah suatu keadaan atau kondisi ruang bangunan dan halaman bebas dari bahaya dan risiko minimal untuk terjadinya infeksi silang, dan masalah kesehatan dan keselamatan kerja.

b). Persyaratan

      Terdiri dari :

a.   Lingkungan Bangunan Rumah Sakit

b.   Konstruksi Bangunan Rumah Sakit


1.         Lantai
2.         Dinding
3.         Ventilasi
4.         Atap
5.         Langit-langit
6.         Kontruksi
7.         Pintu
8.         Jaringan instalasi
9.         Lalu lintas antar ruangan
10.     Fasilitas pemadam kebakaran


c.    Ruang bangunan

·                 Zona dengan resiko rendah
Zona risiko rendah meliputi : ruang administrasi, ruang komputer, ruang pertemuan, ruang perpustakaan, ruang resepsionis, dan ruang pendidikan/pelatihan.

·                 Zona dengan resiko sedang
Zona risiko sedang meliputi : ruang rawat inap bukan penyakit menular, rawat jalan, ruang ganti pakaian, dan ruang tunggu pasien.

·                 Zona dengan resiko tinggi
 Zona risiko tinggi meliputi : ruang isolasi, ruang perawatan intensif, laboratorium, ruang penginderaan medis (medical imaging), ruang bedah mayat (autopsy), dan ruang jenazah.

·                 Zona dengan resiko sangat tinggi
Zona risiko tinggi meliputi : ruang operasi, ruang bedah mulut, ruang perawatan gigi, ruang gawat darurat, ruang bersalin, dan ruang patologi

d.      Kualitas udara ruang

·         Tidak berbau (terutana bebas dari H2S dan Amoniak
·         Kadar debu (particulate matter) berdiameter kurang dari 10 micron dengan rata-rata pengukuran 8 jam atau 24 jam tidak   melebihi 150 μg/m3, dan tidak mengandung debu asbes.

Indeks angka kuman untuk setiap ruang/unit seperti tabel berikut

Tabel : I.1
Indeks Angka Kuman Menurut Fungsi Ruang atau Unit
No.
Ruang/ Unit
Konsentrasi Maximum Mikroorganisme per  udara (CFU/ )
1
Operasi
10
2
Bersalin
200
3
Pemulihan/perawatan
200-500
4
Observasi bayi
200
5
Perawatan bayi
200
6
Perawatan premature
200
7
ICU
200
8
Jenazah/autopsy
200-500
9
Penginderaan medis
200
10
Laboratorium
200-500
11
Radiologi
200-500
12
sterilisasi
200
13
Dapur
200-500
14
Gawat darurat
200
15
Administrasi, pertemuan
200-500
16
Ruang luka bakar
200

e.       Pencahayaan

Pencahayaan, penerangan, dan intensitasnya di ruang umum dan khusus harus sesuai dengan peruntukkannya
f.       Pengawasan

Persyaratan penghawaan untuk masing-masing ruang atau unit seperti berikut :

a.       Ruang-ruang tertentu seperti ruang operasi, perawatan bayi, laboratorium, perlu mendapat perhatian yang khusus karena sifat pekerjaan yang terjadi di ruang-ruang tersebut.
b.      Ventilasi ruang operasi harus dijaga pada tekanan lebih positif sedikit (minimum 0,10 mbar) dibandingkan ruang-ruang lain di rumah sakit.
c.          Sistem suhu dan kelembaban hendaknya didesain sedemikian rupa sehingga dapat menyediakan suhu dan kelembaban

g.      Kebisingan

h.      Fasilitas Sanitasi Rumah Sakit

Perbandingan jumlah tempat tidur pasien dengan jumlah toilet dan jumlah kamar mandi seperti pada tabel berikut :
  
Tabel I.2
Indeks Perbandingan Jumlah Tempat Tidur, Toilet, dan Jumlah Kamar Mandi
No.
Jumlah Tempat Tidur
Jumlah Toilet
Jumlah Kamar Mandi
1
s/d 10
1
1
2
s/d 20
2
2
3
s/d 30
3
3
4
s/d 40
4
4
Setiap penambahan 10 T.T harus ditambah 1 toilet & 1 kamar mandi

Tabel I.3
Indeks Perbandingan Jumlah Karyawan Dengan Jumlah Toilet dan Jumlah Kamar Mandi
No.
Jumlah Karyawan
Jumlah toilet
Jumlah kamar mandi
1
s/d 20
1
1
2
s/d 40
2
2
3
s/d 60
3
3
4
s/d 80
4
4
5
s/d 100
5
5
Setiap penambahan 20 karyawan harus di tambah 1 toilet dan 1 kamar mandi

i.        Jumlah Tempat Tidur

Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk kamar perawatan dan kamar isolasi
j.        Lantai dan dan Dinding

c).  Tata Laksana
a.       Pemeliharaan Ruang Bangunan
b.      Pencahayaan
c.       Penghawaan (ventilasi) dan pengaturan udara



ü    PENYEHATAN HYGIENE DAN SANITASI MAKANAN MINUMAN

a). Pengertian

1.      Makanan dan minuman di rumah sakit adalah semua makanan dan minuman yang disajikan dan dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan; makanan dan minuman yang dijual didalam lingkungan rumah sakit atau dibawa dari luar rumah sakit.
2.      Higiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu. Misalnya, mencuci tangan, mencuci piring, membuang bagian makanan yang rusak.
3.      Sanitasi adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan lingkungan. Misalnya, menyediakan air bersih, menyediakan tempat sampah dan lain-lain.

b). Persyaratan
Persyaratan Higiene dan Sanitasi Makanan

1.      Angka kuman E.Coli pada makanan harus 0/gr sampel makanan dan pada minuman angka kuman E.Coli harus 0/100 ml sampel minuman.
2.      Kebersihan peralatan ditentukan dengan angka total kuman sebanyak-banyaknya 100/cm2 permukaan dan tidak ada kuman E.Coli.
3.      Makanan ayng mudah membususk disimpan dalam suhu  panas lebih dari 65,5° atau dalam suhu dingin kurang dari 4° C. Untuk makanan yang disajikan lebih dari 6 jam disimpan  suhu – 5° C sampai -1° C.
4.      Makanan kemasan tertutup sebaiknya disimpan dalam suhu ± 10° C.
5.      Penyimpanan bahan mentah dilakukan dalam suhu yang di tentukan.
6.      Kelembaban penyimpanan dalam ruangan 80 -90 %.
7.      Cara penyimpanan bahan makanan tidak menempel pada lantai, dinding, atau langit-langit dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jarak bahan makanan dengan lantai 15 cm
b. Jarak bahan makanan dengan dinding 5 cm
c. Jarak bahan makanan dengan langit-langit 60 cm 
 c).  Pengawasan
Pengawasan Higiene dan Sanitasi Makanan dan Minuman Pengawasan dilakukan secara :

a.       Internal

Pengawasan dilakukan oleh petugas sanitasi atau petugas penanggung jawab kesehatan lingkungan rumah sakit. Pemeriksaan parameter mikrobiologi dilakukan pengambilan sampel makanan dan minuman meliputi bahan makanan dan minuman yang mengandung protein tinggi, makanan siap santap, air bersih, alat makanan dan masak serta usap dubur penjamah.
Pemeriksaan parameter kimiawi dilakukan pengambilan sampel minuman berwarna, makanan yang diawetkan, sayuran, daging, ikan laut.
Pengawasan secara berkala dan pengambilan sampel dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun. Bila terjadi keracunan makanan dan minuman d irumah sakit maka petugas sanitasi harus mengambil sampel makanan dan
minuman untuk diperiksakan ke laboratorium.

b.      External 
Dengan melakukan uji petik yang dilakukan oleh Petugas Sanitasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota secara insidentil atau mendadak untuk menilai kualitas.


ü    PENYEHATAN AIR

a)      Pengertian

1. Air minum adalah air ayng melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yangmemenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
2. Sumber penyediaan air minum dan untuk keperluan rumah sakit berasal dari Perusahaan Air Minum, air yang didistribusikan melalui tangki air, air kemasan dan harus memenuhi syarat kualitas air minum.

b)     Persyaratan

1.   Kualitas Air Minum Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

2.   Kualitas Air yang Digunakan di Ruang Khusus
a.          Ruang Operasi

Bagi rumah sakit yg menggunakan air yg sudah diolah seperti dari PDAM, sumur bor, dan sumber lain untuk keperluan operasi dapat melakukan pengolahan tambahan dgn catridge filter dan dilengkapi dgn disinfeksi menggunakan ultra violet (UV)

b.         Ruang Farmasi dan Hemodialisis

Air yang digunakan di ruang farmasi terdiri dari air yang dimurnikan untuk penyiapan obat, penyiapan injeksi, dan pengenceran dalam hemodialisis.


ü    PENGELOLAAN LIMBAH

a)      Pengertian

1.      Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas.

2.      Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non-medis.

3.      Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam
berat yang tinggi.

4.      Limbah padat non-medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit di luar medis yang berasal dari dapur,
perkantoran, taman, dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya.

5.      Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan.

6.      Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti insinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi, dan pembuatan obat citotoksik.

7.    Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.

8.      Limbah sangat infeksius adalah limbah berasal dari pembiakan dan stock bahan sangat infeksius, otopsi, organ binatang percobaan dan bahan lain yang telah diinokulasi, terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius.

9.      Limbah sitotoksis adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksis untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.

10.  Minimasi limbah adalah upaya yang dilakukan rumah sakit untuk mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) dan daur ulang limbah (recycle)


ü   PENGELOLAAN TEMPAT PENCUCIAN LINEN (LAUNDRY)

a)       Pengertian

Laundry rumah sakit adalah tempat pencucian linen yang dilengkapi dengan sarana penunjangnya berupa mesin cuci, alat dan disinfektan, mesin uap (steam boiler), pengering, meja dan meja setrika.

b)        Persyaratan

1.      Suhu air panas untuk pencucian 70° C dalam waktu 25 menit atau 95° C dalam waktu 10 menit
2.      Penggunaan jenis deterjen dan disinfektan untuk proses pencucian yang ramah lingkungan agar limbah cair yang dihasilkan mudah terurai oleh lingkungan
3.      Standar kuman bagi linen bersih setelah keluar dari proses tidak mengandung 6 x 103 spora spesies Bacilus per inci persegi.
                                                                                                  

ü   PENGENDALIAN SERANGGA, TIKUS DAN BINATANG PENGGANGGU LAINNYA

a)       Pengertian

Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya adalah upaya untuk mengurangi populasi serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya sehingga keberadaannya tidak menjadi vektor penularan penyakit.

b)     Persyaratan

1.      Kepadatan jentik Aedes sp yang diamati melalui indeks kontainer harus  0 (nol).
2.      Tidak ditemukannya lubang tanpa kawat kasa yang memungkinkan nyamuk masuk ke dalam ruangan, terutama di ruangan perawatan.
3.      Semua ruang di rumah sakit harus bebas dari kecoa, terutana pada dapur, gudang makanan, dan ruangan steril.
4.      Tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan tikus terutana pada  daerah bangunan tertutup (core) rumah sakit.

5.      Tidak ditemukannya lalat di dalam bangunan tertutup (core) di rumah sakit.
6.      Di lingkungan rumah sakit harus bebas kucing dan anjing.

ü MELALUI DISINFEKSI DAN STERILISASI

a)      Pengertian

ü  Dekontaminasi adalah upaya mengurangi dan/atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan, bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi.
ü  Disinfeksi adalah upaya untuk mengurangi/menghilangkan jumlah mikroorganisme patogen penyebab penyakit (tidak termasuk spora) dengan cara fisik dan kimiawi.
ü  Sterilisasi adalah upaya untuk menghilangkan semua mikroorganisme dengan cara fisik dan kimiawi.
  
b)     Persyaratan

1.      Suhu pada disinfeksi secara fisik dengan air panas untuk peralatan sanitasi 80° C dalam waktu 45-60 detik, sedangkan untuk peralatan memasak 80° C dalam waktu 1 menit.

2.      Disinfektan harus memenuhi kriteria tidak merusak peralatan maupun orang, disinfektan mempunyai efek sebagai deterjen dan efektif dalam waktu yang relatif singkat, tidak terpengaruh oleh kesadahan air atau keberadaan sabun dan protein yang mungkin ada.

3.               Penggunaan disinfektan harus mengikuti petunjuk pabrik.

4.      Pada akhir proses disinfeksi terhadap ruang pelayanan medis (ruang operasi dan ruang isolasi) tingkat kepadatan kuman pada lantai dan dnding 0-5 CFU/cm2, bebas mikroorganisme patogen dan gas gangren. Untuk ruang penunjang medis (ruang rawat inap, ruang ICU/ICCU, kamar bayi, kamar bersalin, ruang perawatan luka bakar, dan laundry) sebesar 5-10 CFU/cm2.

5.      Sterilisasi peralatan yang berkaitan dengan perawatan pasien secara fisik dengan pemanasan pada suhu ± 121° C selama 30 menit atau pda suhu 134° C selam 13 menit dan harus mengacu pada petunjuk penggunaan alat sterilisasi yang digunakan.

6.               Sterilisasi harus menggunakan disinfektan yang ramah lingkungan.


7.      Petugas sterilisasi harus menggunakan alat pelindung diri dan menguasai prosedur sterilisasi yang aman.

8.      Hasil akhir proses sterilisasi untuk ruang operasi dan ruang isolasi harus bebas dari mikroorganisme hidup.

ü    Perlindungan Radiasi

a)   Pengertian

1.      Radiasi adalah emisi dan penyebaran energi melalui ruang (media) dalam bentuk gelombang elektromagnetik atau partikel-partikel atau elementer dengan kinetik yang sangat tinggi yang dilepaskan dari bahan atau alat radiasi yang digunakan oleh instalasi di rumah sakit.



2.      Pengamanan dampak radiasi adalah upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak radiasi melalui promosi dan pencegahan risiko atas bahaya radiasi, dengan melakukan kegiatan pemantauan, investigasi, dan mitigasi pada sumber, media lingkungan dan manusia yang terpajan atau alat yang mengandung radiasi

b)  Persyaratan

Persyaratan sesuai Keputusan Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 Tahun 1999, tentang Ketentuan Keselamatan Kerja terhadap Radiasi adalah :

1.      Nilai Batas Dosis (NBD) bagi pekerja yang terpajan radiasi sebesar 50 mSv (mili Sievert) dalam 1 (satu) tahun.
2.      NBD bagi msyarakat yang terpajan sebesar 5 mSv (mili Sievert) dalam 1 (satu) tahun.

ü    UPAYA PROMOSI KESEHATAN DARI ASPEK KESEHATAN LINGKUNGAN

a)      Pengertian

1.      Promosi higiene dan sanitasi adalah penyampaian pesan tentang higiene dan sanitasi rumah sakit kepada pasien/keluarga pasien dan pengunjung, karyawan terutama karyawan baru serta masyarakat sekitarnya agar mengetahui, memahami, menyadari, dan mau mmbiasakan diri berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta dapat memanfaatkan fasilitas sanitaso rumah sakit dengan benar.
2.      Promosi kesehatan lingkungan adalah penyampaian pesan tentang yang berkaitan dengan PHBS yang sasarannya ditujukan kepada karyawan.

b)      Persyaratan

Setiap rumah sakit harus melaksankan upaya promosi higiene dan sanitasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh tenaga/unit organisasi
yang menangani promosi kesehatan lingkungan rumah sakit.
  
C.          KUALIFIKASI TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT


Upaya penyehatan lingkungan rumah sakit meliputi kegiatan-kegiatan yang kompleks sehingga memerlukan penanganan secara lintas rogram dan lintas sektor serta berdimensi multi disiplin. Untuk itu, diperlukan tenaga dengan kualifikasi sebagai berikut :


1.      Penanggung jawab kesehatan lingkungan di rumah sakit kelas A dan B (rumah sakit pemerintah) dan yang setingkat adalah seorang tenaga yang memiliki kualifikasi sanitarian serendah-rendahnya berijazah sarjana (S1) di bidang kesehatan lingkungan, teknik lingkungan, biologi, teknik kimia, dan teknik sipil.

2.      Penanggung jawab kesehatan lingkungan di rumah sakit kelas C dan D (rumah sakit pemerintah) dan yang setingkat adalah seorang tenaga yang memiliki kualifikasi sanitarian serendah-rendahnya berijazah diploma (D3) di bidang kesehatan lingkungan.

3.      Rumah sakit pemerintah maupun swasta yang sebagian kegiatan kesehatan lingkungannya dilaksanakan oleh pihak ketiga, maka tenaganya harus berpendidikan sanitarian dan telah megikuti pelatihan khusus di bidang kesehatan lingkungan rumah sakit yang diselenggarakan oleh pemerintah atau badan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

4.      Tenaga sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2, diusahaan mengikuti pelatihan khusus di bidang kesehatan lingkungan rumah sakit yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak lain terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.    MANAJEMEN LINGKUNGAN RS
Manajemen lingkungan rumah sakit merupakan manajemen yang tidak statis, tetapi sesuatu yang dinamis sehingga diperlukan adaptasi atau penyesuaian bila terjadi perubahan di rumah sakit, yang mencakup sumber daya, proses dan kegiatan rumah sakit, juga apabila terjadi perubahan di luar rumah sakit, misalnya perubahan peraturan perundang-undangan dan pengetahuan yang disebabkan oleh perkembangan teknologi.
 Berbagai manfaat yang bisa didapat apabila menerapkan sistem manajemen lingkungan rumah sakit adalah yang terpenting perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Spesifikasi manajemen rumah sakit akan memberikan garis besar pengelolaan lingkungan yang didesain untuk semua aspek, yaitu operasional, produk, dan jasa dari rumah sakit secara terpadu dan saling terkait satu sama lain (Adisasmito, 2007).
Beberapa Manfaat Yang Diperoleh Bila Kita Menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan Rumah Sakit Adalah Sebagai Berikut :

a)            Perlindungan Terhadap Lingkungan

Dampak positif yang paling bermanfaat untuk lingkungan dengan diterapkannya system manajemen rumah sakit adalah pengurangan limbah berbahaya dan beracun (B3) termasuk di dalamnya limbah Infeksius. Selain itu minimisasi limbah sebagai bagian kunci dari penerapan sistem manajemen lingkungan rumah sakit melalui pendekatan 3R (Reuse, Recycle, dan Recovery) dapat mengurangi pemakaian bahan baku sehingga jumlah limbah yang dihasilkan relatif lebih sedikit yang berarti juga biaya pengolahannya relatif lebih murah.

b)      Manajemen Lingkungan

Sistem manajemen lingkungan akan membantu rumah sakit membuat kerangka manajemen lingkungan yang lebih konsisten dan dapat diandalkan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Spesifikasi manajemen lingkungan akan memberikan garis-garis besar pengelolaan lingkungan yang didesain untuk semua aspek yaitu, operasional, produk, dan jasa di rumah sakit secara terpadu dan saling terkait satu sama lain.

c)            Pengembangan Sumber Daya Manusia

Penerapan sistem manajemen lingkungan rumah sakit dapat membawa perubahan kondisi kerja di rumah sakit. Hal ini merupakan harapan yang cukup realistis karena sistem manajemen lingkungan rumah sakit menekankan peningkatan kepedulian, pendidikan, pelatihan, dan kesadaran dari semua karyawan sehingga mereka mengerti dan tanggap terhadap konsekuensi pekerjaannya. Keterlibatan karyawan dalam proses manajemen lingkungan juga akan meningkatkan budaya sadar dan kepedulian untuk bersama-sama memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan di sekitarnya.

d)           Kontinuitas Peningkatan Performa Lingkungan Rumah Sakit

Sistem manajemen lingkungan rumah sakit tidak didesain untuk menilai tingkat lingkungan misalnya tingkat teknologi pengelolaan lingkungan atau limbah. Namun dengan melakukan sistem manajemen lingkungan rumah sakit, manajemen lingkungan rumah sakit dapat menjamin dan mengembangkan kemampuannya  untuk memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan. Dengan demikian kinerja pengelolaan lingkungan berjalan seperti spiral yang terus berputar kearah dan mengarah ke kondisi yang lebih baik.

e)            Peraturan Perundang-Undangan

Dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan maka ada peluang bagi rumah sakit untuk membuktikan kepatuhannya terhadap peraturan perundangundangan atau menunjukan kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Sebagian rumah sakit yang telah berdiri selama beberapa tahun kemungkinan telah dapat menyesuaikan diri dengan peraturan-peraturan yang telah di tetapkan. Apabila tidak saat ini rumah sakit tersebut pasti terkena tuntutan hukum dan publisitas negatif. Pemberian denda juga dapat menyebabkan bangkrutnya rumah sakit.

f)             Bagian Dari Manajemen Mutu Terpadu

Manajemen mutu terpadu atau yang lebih dikenal sebagai total quality management (TQM) merupakan strategi utama rumah sakit dalam mencapai tujuannya, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pendokumentasian. Sistem manajemen rumah sakit dalam hal ini juga mengandung berbagai tehnik manajemen yang menggunakan pendekatan TQM sehingga implementasi sistem manajemen lingkungan rumah sakit secara langsung mendukung pelaksanaan manajemen mutu terpadu.

g)            Pengurangan Dan Penghematan Biaya

Sistem manajemen lingkungan rumah sakit menawarkan keuntungan financial baik jangka pendek maupun jangka panjang. Efisiensi pemakaian berbagai sumber daya dan minimisasi limbah yang dihasilkan berarti mengurangi biaya untuk pengadaaan sumber daya dan biaya untuk pengolahan limbah. Penggunaan kembali dan pendaurulangan limbah dapat menjadi tambahan pemasukan financial rumah sakit. Setelah sejumlah biaya dikeluarkan untuk membuat dan menerapkan program-program lingkungan yang belum ada dalam rangka memperoleh sertifikasi secara tidak langsung akan menjadi suatu penghematan biaya dalam jangka panjang terutama dalam hal pembersihan dan pengawasan lingkungan.


h)           Meningkatkan Citra Rumah Sakit.

Rumah Sakit yang memiliki sertifikasi ISO 14001 telah menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut benar-benar peduli kepada lingkungan. Dengan telah memenuhi standar dalam ISO 14001 pasien akan merasa bahwa lingkungan rumah sakit tersebut telah terlindungi. Hal ini erat kaitannya dengan usaha rumah sakit meningkatkan hubungan baik dengan masyarakat melalui kepercayaan dan kepuasan pasien (Adisasmito, 2007)

Upaya pengelolaan limbah RS dapat dilaksanakan dengan menyiapkan perangkat lunaknya yang berupa peraturan, pedoman, dan kebijakan yang mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan di lingkungan RS. Unsur-unsur yang terkait dengan penyelenggaraan kegitan pelayanan RS (termasuk pengelolaan limbahnya), yaitu :

1. Pemrakarsa atau penanggung jawab RS
2. Pengguna jasa pelayanan RS
3. Para ahli, pakar dan lembaga yang dapat memberikan saran-saran
4. Para pengusaha dan swasta yang dapat menyediakan sarana dan fasilitas yang diperlukan (Adisasmito, 2007).

Penerapan manajemen pengolahan limbah dalam upaya kesehatan masyarakat yang merupakan serangkaian kegiatan manajemen limbah mulai dari sumbernya hingga hasil akhir limbah setelah diolah. Manajemen diterapkan mulai dari sumber daya yang tersedia, proses pengelolaan limbah hingga evaluasi terhadap kegiatan.
Adapun tugas-tugas dalam sanitasi rumah sakit yaitu:

1. Mengembangkan prosedur rutin termasuk manual untuk pelaksanaannya.
2. Melatih dan mengawasi karyawan-karyawan tertentu termasuk petugas cleaning service.
3. Membagi tugas dan tanggung jawab.
4. Melapor kepada atasan atau pimpinan rumah sakit.

E.           LIMBAH RUMAH SAKIT

Sebagaimana termaktub dalam Undang-undang No. 9 tahun 1990 tentang Pokok-pokok Kesehatan, bahwa setiap warga berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan yang berupa pencegahan dan pemberantasan penyakit, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, pemulihan kesehatan, penerangan dan pendidikan kesehatan kepada masyarakat.

Kegiatan rumah sakit menghasilkan berbagai macam limbah yang berupa benda cair, padat dan gas. Pengelolaan limbah rumah sakit adalah bagian dari kegiatan penyehatan lingkungan di rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit.

Upaya pengelolaan limbah rumah sakit telah dilaksanakan dengan menyiapkan perangkat lunaknya yang berupa peraturan-peraturan, pedoman-pedoman dan kebijakan-kebijakan yang mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan di lingkungan rumah sakit. Di samping itu secara bertahap dan berkesinambungan Departemen Kesehatan mengupayakan instalasi pengelolaan limbah rumah sakit. Sehingga sampai saat ini sebagian rumah sakit pemerintah telah dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan limbah, meskipun perlu untuk disempurnakan. Namun harus disadari bahwa pengelolaan limbah rumah sakit masih perlu ditingkatkan lagi.

F.                  Peranan Rumah Sakit Dalam Pengelolaan Limbah

Rumah sakit adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan rawat jalan, rawat nginap, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik dan non medik yang dalam melakukan proses kegiatan hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial, budaya dan dalam menyelenggarakan upaya dimaksud dapat mempergunakan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar terhadap lingkungan.
Limbah yang dihasilkan rumah sakit dapat membahayakan kesehatan masyarakat, yaitu limbah berupa virus dan kuman yang berasal dan Laboratorium Virologi dan Mikrobiologi yang sampai saat ini belum ada alat penangkalnya sehingga sulit untuk dideteksi. Limbah cair dan Iimbah padat yang berasal dan rumah sakit dapat berfungsi sebagai media penyebaran gangguan atau penyakit bagi para petugas, penderita maupun masyarakat. Gangguan tersebut dapat berupa pencemaran udara, pencemaran air, tanah, pencemaran makanan dan minunian. Pencemaran tersebut merupakan agen agen kesehatan lingkungan yang dapat mempunyai dampak besar terhadap manusia.
Usaha peningkatan dan pemeliharaan kesehatan harus dilakukan secara terus menerus, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan, maka usaha pencegahan dan penanggulangan pencemaran diharapkan mengalami kemajuan.

 Adapun cara-cara pencegahan dan penanggulangan pencemaran limbah rumah sakit antara lain adalah melalui:

·         Proses pengelolaan limbah padat rumah sakit.
·         Proses mencegah pencemaran makanan di rumah sakit.

Sarana pengolahan/pembuangan limbah cair rumah sakit pada dasarnya berfungsi menerima limbah cair yang berasal dari berbagai alat sanitair, menyalurkan melalui instalasi saluran pembuangan dalam gedung selanjutnya melalui instalasi saluran pembuangan di luar gedung menuju instalasi pengolahan buangan cair. Dari instalasi limbah, cairan yang sudah diolah mengalir saluran pembuangan ke perembesan tanah atau ke saluran pembuangan kota. Limbah padat yang berasal dari bangsal-bangsal, dapur, kamar operasi dan lain sebagainya baik yang medis maupun non medis perlu dikelola sebaik-baiknya sehingga kesehatan petugas, penderita dan masyarakat di sekitar rumah sakit dapat terhindar dari kemungkinan-kemungkinan dampak pencemaran limbah rumah sakit tersebut.

G.                Potensi Pencemaran Limbah Rumah Sakit

Dalam profil kesehatan Indonesia, Departemen Kesehatan, 1997 diungkapkan seluruh RS di Indonesia berjumlah 1090 dengan 121.996 tempat tidur. Hasil kajian terhadap 100 RS di Jawa dan Bali menunjukkan bahwa rata-rata produksi sampah sebesar 3,2 Kg per tempat tidur per hari. Sedangkan produksi limbah cair sebesar 416,8 liter per tempat tidur per hari. Analisis lebih jauh menunjukkan, produksi sampah (limbah padat) berupa limbah domestik sebesar 76,8 persen dan berupa limbah infektius sebesar 23,2 persen. Diperkirakan secara nasional produksi sampah (limbah padat) RS sebesar 376.089 ton per hari dan produksi air limbah sebesar 48.985,70 ton per hari. Dari gambaran tersebut dapat dibayangkan betapa besar potensi RS untuk mencemari lingkungan dan kemungkinannya menimbulkan kecelakaan serta penularan penyakit. Rumah sakit menghasilkan limbah dalam jumlah besar, beberapa diantaranya membahyakan kesehatan di lingkungannya. Di negara maju, jumlah limbah diperkirakan 0,5 - 0,6 kilogram per tempat tidur rumah sakit per hari.

H.                Jenis Limbah Rumah Sakit Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Serta Lingkungan

Limbah rumah Sakit adalah semua limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Mengingat dampak yang mungkin timbul, maka diperlukan upaya pengelolaan yang baik meliputi pengelolaan sumber daya manusia, alat dan sarana, keuangan dan tatalaksana pengorganisasian yang ditetapkan dengan tujuan memperoleh kondisi rumah sakit yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
Limbah rumah Sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme bergantung pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang. Limbah cair rumah sakit dapat mengandung bahan organik dan anorganik yang umumnya diukur dan parameter BOD, COD, TSS, dan lain-lain. Sedangkan limbah padat rumah sakit terdiri atas sampah mudah membusuk, sampah mudah terbakar, dan lain-lain. Limbah- limbah tersebut kemungkinan besar mengandung mikroorganisme patogen atau bahan kimia beracun berbahaya yang menyebabkan penyakit infeksi dan dapat tersebar ke lingkungan rumah sakit yang disebabkan oleh teknik pelayanan kesehatan yang kurang memadai, kesalahan penanganan bahan-bahan terkontaminasi dan peralatan, serta penyediaan dan pemeliharaan sarana sanitasi yang masib buruk.

Pembuangan limbah yang berjumlah cukup besar ini paling baik jika dilakukan dengan memilah-milah limbah ke dalam pelbagai kategori. Untuk masing-masing jenis kategori diterapkan cara pembuangan limbah yang berbeda. Prinsip umum pembuangan limbah rumah sakit adalah sejauh mungkin menghindari resiko kontaminsai dan trauma (injury). jenis-jenis limbah rumah sakit meliputi bagian berikut ini :

b.         Limbah Klinik

Limbah dihasilkan selama pelayanan pasien secara rutin, pembedahan dan di unit-unit resiko tinggi. Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan resiko tinggi infeksi kuman dan populasi umum dan staf rumah sakit. Oleh karena itu perlu diberi label yang jelas sebagai resiko tinggi. contoh limbah jenis tersebut ialah perban atau pembungkus yang kotor, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum-jarum dan semprit bekas, kantung urin dan produk darah.

c.          Limbah Patologi

Limbah ini juga dianggap beresiko tinggi dan sebaiknya diotoklaf sebelum keluar dari unit patologi. Limbah tersebut harus diberi label biohazard.

c. Limbah Bukan Klinik

Limbah ini meliputi kertas-kertas pembungkus atau kantong dan plastik yang tidak berkontak dengan cairan badan. Meskipun tidak menimbulkan resiko sakit, limbah tersebut cukup merepotkan karena memerlukan tempat yang besar untuk mengangkut dan mambuangnya.

d. Limbah Dapur

Limbah ini mencakup sisa-sisa makanan dan air kotor. Berbagai serangga seperti kecoa, kutu dan hewan mengerat seperti tikus merupakan gangguan bagi staff maupun pasien di rumah sakit.

e. Limbah Radioaktif

Walaupun limbah ini tidak menimbulkan persoalan pengendalian infeksi di rumah sakit, pembuangannya secara aman perlu diatur dengan baik.

I.                   Pengolahan Limbah Pada Pelayanan Kesehatan

Pengolahan limbah pada dasarnya merupakan upaya mengurangi volume, konsentrasi atau bahaya limbah, setelah proses produksi atau kegiatan, melalui proses fisika, kimia atau hayati. Dalam pelaksanaan pengelolaan limbah, upaya pertama yang harus dilakukan adalah upaya preventif yaitu mengurangi volume bahaya limbah yang dikeluarkan ke lingkungan yang meliputi upaya mengurangi limbah pada sumbernya, serta upaya pemanfaatan limbah.
Berbagai upaya telah dipergunakan untuk mengungkapkan pilihan teknologi mana yang terbaik untuk pengolahan limbah, khususnya limbah berbahaya antara lain reduksi limbah (waste reduction), minimisasi limbah (waste minimization), pemberantasan limbah (waste abatement), pencegahan pencemaran (waste prevention) dan reduksi pada sumbemya (source reduction).
Reduksi limbah pada sumbernya merupakan upaya yang harus dilaksanakan pertama kali karena upaya ini bersifat preventif yaitu mencegah atau mengurangi terjadinya limbah yang keluar dan proses produksi. Reduksi limbah pada sumbernya adalah upaya mengurangi volume, konsentrasi, toksisitas dan tingkat bahaya limbah yang akan keluar ke lingkungan secara preventif langsung pada sumber pencemar, hal ini banyak memberikan keuntungan yakni meningkatkan efisiensi kegiatan serta mengurangi biaya pengolahan limbah dan pelaksanaannya relatif murah.
 Berbagai cara yang digunakan untuk reduksi limbah pada sumbernya adalah :

1.         House Keeping yang baik, usaha ini dilakukan oleh rumah sakit dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan mencegah terjadinya ceceran, tumpahan atau kebocoran bahan serta menangani limbah yang terjadi dengan sebaik mungkin.
2.         Segregasi aliran limbah, yakni memisahkan berbagai jenis aliran limbah menurut jenis komponen, konsentrasi atau keadaanya, sehingga dapat mempermudah, mengurangi volume, atau mengurangi biaya pengolahan limbah.
3.         Pelaksanaan preventive maintenance, yakni pemeliharaan/penggantian alat atau bagian alat menurut waktu yang telah dijadwalkan.
4.          Pengelolaan bahan (material inventory), adalah suatu upaya agar persediaan bahan selalu cukup untuk menjamin kelancaran proses kegiatan, tetapi tidak berlebihan sehiugga tidak menimbulkan gangguan lingkungan, sedangkan penyimpanan agar tetap rapi dan terkontrol.
5.         Pengaturan kondisi proses dan operasi yang baik: sesuai dengan petunjuk pengoperasian/penggunaan alat dapat meningkatkan efisiensi.
6.         Penggunaan teknologi bersih yakni pemilikan teknologi proses kegiatan yang kurang potensi untuk mengeluarkan limbah B3 dengan efisiensi yang cukup tinggi, sebaiknya dilakukan pada saat pengembangan rumah sakit baru atau penggantian sebagian unitnya.