Jumat, 14 Februari 2014

standar pelayanan minimal RS


STANDAR PELAYANAN MINIMAL SETIAP JENIS PELAYANAN, INDIKATOR DAN STANDAR DI RUMAH SAKIT



No
JENIS PELAYANAN
INDIKATOR
STANDAR
1
2
3
4
1
Gawat Darurat
Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa
100%
Jam buka pelayanan gawat darurat
24 jam
Pemberi pelayanan kegawatdaruratan yang bersertifikat yang masih  berlaku ATLS/BTLS/ACLS/PPGD
100 %
Kesediaan tim penanggulangan bencana
Satu tim
Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat
≤ 5 menit terlayani setelah pasien datang
Kepuasan pelanggan
70 %
Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka
100 %
Kematian pasien ≤  24 jam
≤ dua per seribu
(pindah ke pelayanan rawat inap setelah  8 jam)
Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka
100 %


2
Rawat Jalan
Dokter pemberi Pelayanan di Poliklinik Spesialis
100% Dokter Spesialis

Ketersediaan pelayanan
a. Klinik Anak
b.Klinik Penyakit Dalam
c. Klinik  Kebidanan
d.                  Klinik Bedah
Jam buka pelayanan
08.00 s/d 13.00
Setiap hari kerja kecuali Jum’at : 08.00 - 11.00
Waktu tunggu di rawat jalan
≤ 60 menit
Kepuasan pelanggan
≥ 90 %
a.  Penegakan diagnosis TB melalui  pemeriksaan mikroskopis TB
b.  Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit
a. ≥ 60%

b. ≥ 60 %


3
Rawat  Inap
Pemberi pelayanan di Rawat Inap
a. Dokter spesialis
b.Perawat minimal pendidikan D3
Dokter penanggung jawab  pasien rawat inap

100 %

Ketersediaan Pelayanan Rawat Inap
a. Anak
b.Penyakit Dalam
c. Kebidanan
d.                  Bedah
Jam Visite Dokter Spesialis
08.00 s/d 14.00 setiap hari kerja
Kejadian infeksi pasca operasi
≤ 1,5 %
Kejadian infeksi nosokomial
≤ 1,5 %
Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang berakhir kecacatan / kematian
100 %
Kematian pasien > 48 jam
≤ 0,24 %
Kejadian pulang Paksa
≤ 5 %
Kepuasan pelanggan
90 %
Rawat inap TB :
a. Penegakan Dianogsis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB.
b.Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di rumah sakit

a.100%

b.100%
Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa
NAPZA,Gangguan psikotik, Gangguan Nerotik, dan Gangguan Mental Organik
Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri
100%

Kejadian re-admission  pasien gangguan  jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan
100%

Lama hari perawatan pasien gangguan jiwa
 ≤ 6 minggu


4
Bedah Sentral (Bedah saja )
Waktu tunggu operasi elektif
2 hari
Kejadian Kematian di meja operasi
1 %
Tidak adanya kejadian operasi salah sisi
100 %
Tidak adanya kejadian operasi salah orang
100 %
Tidak adanya kejadian salah tindakan pada operasi
100 %
Tidak adanya kejadian tertinggalnya benda asing  / lain pada tubuh pasien setelah operasi.
100 %
Komplikasi anastesi karena overdosis, reaksi anastesi, dan salah penempatan endotracheal tube.
6 %



5
Persalinan dan Perinatalogi (kecuali rumah sakit khusus diluar rumah sakit ibu dan Anak)
Kejadian kematian  ibu karena persalinan

a. Perdarahan ≤ 1 %
b.Pre –Eklamsia ≤ 30%
c. Sepsis  ≤ 0,2 %
Pemberi pelayanan persalinan normal
a. Dokter Sp.OG
b.Dokter Umum terlatih (Asuhan Persalinan Normal )
c. Bidan
Pemberi pelayanan dengan persalinan penyulit
Tim PONEK  yang terlatih.
Pemberi pelayanan persalinan dengan tindakan  operasi

a. Dokter Sp.OG
b.Dokter Sp.A
c. Dokter Sp.An
Kemampuan menangani BBLR 1500 gr - 2500 gr
100%

Pertolongan Persalinan melalui seksio cesaria
≤ 20 %
Keluarga Berencana :
·         Persentase KB (Vasektomi & tubektomi) yang dilakukan oleh tenaga kompeten dr. Sp.OG, dr.Sp.B, dr.Sp.U, dokter umum terlatih.
·         Persentase peserta KB mantap yang mendapatkan konseling KB mantap oleh bidan terlatih.


a.100%




b.100%

Kepuasan Pelanggan
80 %

6
Intensif
Rata-rata Pasien yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72 jam
 ≤  3 %
Pemberi pelayanan Unit intensif
a.    Dokter Sp.Anestesi   dan dokter spesialis sesuai dengan kasus yang di tangani
b.   100 % perawat  minimal D3 dengan   sertifikat Perawat mahir ICU/setara (D4)

7
Radiologi
Waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto.

≤ 3 jam

Pelaksana ekspertisi
Dokter Spesialis Radiologi
Kejadian kegagalan pelayanan Rontgen
Kerusakan foto ≤ 2%
Kepuasan  pelanggan.
80 %

8
Laboratorium Patologi Klinik
Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium.
≤ 140 menit
Kimia darah & darah rutin.
Pelaksana ekspertisi
Dokter Spesialis Patologi Klinik
Tidak adanya kesalahan pemberian hasil pemeriksaan laboratorium.
100 %


Kepuasan pelanggan.
80 %

9
Rehabilitasi Medik
Kejadian Drop Out pasien terhadap pelayanan rehabilitasi medik yang direncanakan
≤ 50 %


Tidak adanya kejadian kesalahan tindakan rehabilitasi medik
100 %
Kepuasan pelanggan.
80 %

10
Farmasi
Waktu tunggu pelayanan
a.       Obat jadi
b.      Obat Racikan

a.    ≤ 30 menit
b.   ≤ 60 menit
Tidak adanya Kejadian kesalahan pemberian obat.
100%
Kepuasan pelanggan.
80 %
Penulisan resep sesuai formularium
100 %

11
Gizi
Ketepatan waktu pemberian makanan kepada pasien
≥ 90 %
Sisa makanan yang tidak termakan oleh pasien.
≤ 20%
Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian diet
100 %


12
Tranfusi Darah
Kebutuhan darah bagi setiap pelayanan tranfusi
100 % terpenuhi

Kejadian reaksi tranfusi 
≤ 0,01 %

13
Pelayanan GAKIN
Pelayanan terhadap pasien GAKIN yang datang ke RS pada setiap unit pelayanan 
100 % terpenuhi



14
Rekam Medik
Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan
100%
Kelengkapan Informed Concent setelah mendapatkan informasi yang jelas.
100%

Waktu penyediaan dokomen rekam medik  pelayanan rawat jalan
≤ 10 menit

Waktu penyediaan dokumen rekam medik rawat Inap
≤ 15 menit


15
Pengelolaan Limbah
Buku mutu limbah cair



a.    BOD < 30 mg/1
b.   COD < 80 mg/1
c.    TSS < mg/1
d.   PH 6-9
Pengelolaan limbah padat  infeksius sesuai dengan aturan.
100 %


16
Administrasi dan manajemen
Tindak lanjut penyelesaian  hasil pertemuan direksi
100 %
Kelengkapan laporan  akuntabilitas kinerja
100 %

Ketepatan waktu pengusulan kenaikan pangkat
100 %
Ketepatan waktu pengurusan gaji berkala
100 %

Karyawan yang mendapat  pelatihan minimal 20 jam setahun.
60 %

Cost recovery
40 %
Ketepatan waktu  penyusunan laporan keuangan
100 %
Kecepatan waktu pemberian informasi tentang tagihan pasien rawat inap
≤ 2 jam

Ketepatan  waktu pemberian imbalan (insentif ) sesuai kesepakatan waktu
100 %


17
Ambulance/ Kereta Jenazah
Waktu pelayanan ambulance / kereta jenazah
24 jam
Kecepatan memberikan pelayanan ambulance/kereta jenazah di rumah sakit
≤ 30 menit

Response time pelayanan ambulance oleh masyarakat yang membutuhkan
Sesuai ketentuan daerah


18
Pemulasaraan Jenazah
Waktu tanggap (response time) pelayanan pemulasaraan jenazah
≤  2 jam


19
Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit
Kecepatan waktu menanggapi kerusakan alat
≤ 80 %

Ketepatan waktu pemeliharaan alat
100 %
Peralatan laboratorium dan alat ukur  yang di gunakan  yang digunakan dalam pelayanan terkalibrasi tepat waktu sesuai dengan ketentuan kalibrasi
100 %








20
Pelayanan Laundry
Tidak adanya kejadian linen yang hilang 
100 %

Ketepatan waktu penyediaan linen untuk ruang rawat inap
100 %


21
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ( PPI )
Adanya anggota tim PPI yang terlatih
≥ 75 %

Tersedia APD disetiap instalasi / departement
60 %
Kegiatan pencatatan dan pelaporan  infeksi nosokomial / HAI (health care associated infections) di rumah sakit (minimum 1 parameter)
75 %

                                                                                                      

1 komentar: